https://www.traditionrolex.com/27 Simpan 14,19 Gram Ganja, WN Brasil Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Simpan 14,19 Gram Ganja, WN Brasil Dituntut 4 Tahun 10 Bulan Penjara

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 04/01/2024)

Terdakwa Anderson Dominggues da Costa didampingi pengacaranya saat sidang.Foto/eli

 

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana menuntut pria asal Brasil Anderson Dominggues da Costa terdakwa kasus Narkotika dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/1/2024).

 

Dalam amar tuntutannya, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu menyatakan terdakwa yang ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 14 gram itu terbukti bersalah tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.

BACA Juga : Kedapatan Simpan Sabu, Dua Terdakwa Asal Jabar Terancam 12 Tahun Penjara

 

“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan,” sebut jaksa dalam tuntutannya yang dibacakan dimuka sidang. Selain penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

 

Dalam amar tuntutan, jaksa juga menyebut pertimbangan yang memberatkan terdakwa, yaitu bahwa perbuatan terdakwa bertentangan atau tidak mendukung  program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas peredaran Narkotika.

 

Seperti diketahui, sebelum terdakwa diadili terdakwa ditangkap polisi di salah satu rumah di Jalan Pura Masuka Gang Jepun usai membeli dan menggunakan ganja.

BACA Juga : IRT Nyambi jadi Kurir Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang menerangkan, sebelum terdakwa ditangkap, terdakwa terlebih membeli ganja kepada orang yang tidak dikenal di Pantai Kuta pada tanggal 3 Juli 2023 sekira pukul 09.00 WITA.

 

“Setelah membeli, terdakwa sempat mengaku menggunakan ganja tanggal 9 Juli 2023 di tempat tinggalnya,” sebut jaksa dalam dakwaannya. Sehari setelah itu, saat terdakwa sedang istirahat di rumah, tiba-tiba datang petugas polisi dan menanyakan kepada terdakwa soal Narkotika.

BACA Juga : Deportasi di Awal Tahun, Imigrasi Depak Turis Asal Inggris Langgar Overstay

 

Polisi sendiri sebelum menangkap terdakwa, terlebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan keterlibatan terdakwa dengan kasus Narkotika. “Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah terdakwa,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.

 

Dalam penggeledah itu polisi mengamankan barang bukti berupa ganja yang terdakwa sembunyikan di bawah kursi sofa. Kepada petugas terdakwa mengakui barang bukti ganja seberat 14,19 gram itu adalah miliknya yang dibeli dari dari seseorang dengan harga Rp 900 ribu.W-007

 Save as PDF

Next Post

Berenang di Pantai Kuta, Dua Wisatawan Asal Uzbekistan Terseret Arus, Satu Hilang

Kam Jan 4 , 2024
Team Basarnas gabungan Lakukan Pencaharian
IMG_20240104_183421

Berita Lainnya