https://www.traditionrolex.com/27 "Kado Natal" dari Kemenkumham Bali, 335 Napi Terima Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas - FAJAR BALI
 

“Kado Natal” dari Kemenkumham Bali, 335 Napi Terima Remisi Khusus, 5 Langsung Bebas

Dua Napi WNA Dinyatakan Bebas

 Save as PDF
(Last Updated On: 25/12/2023)

REMISI KHUSUS-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Romi Yulianto memberikan remisi khusus kepada perwakilan napi, pada Senin 25 Desember 2023. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Sebanyak 335 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023. Sedangkan 5 orang narapidana diantaranya langsung bebas.
 
“Pemberian remisi ini merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan” terang Romi Yudianto selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, pada Senin 25 Desember 2023. 
 
Ia mengungkap bertepatan dengan memperingati Hari Raya Natal tahun ini, Kemenkumham memberikan remisi khusus kepada 335 orang narapidana. Terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan Remisi Khusus II dimana setelah mendapatkan remisi dinyatakan langsung bebas sebanyak 5 orang.
 
Lebih lanjut, Romi Yudianto menyampaikan, bahwa penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh Negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik. 
 
“Tentunya Remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” kata Romi. 
 
Adapun remisi yang diberikan terdiri dari dari Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana;
 
Kemudian, LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana dan Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana. 
 
“Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas” ucap Romi.
 
Romi juga menyatakan bahwa dua WNA yang langsung bebas diantaranya 1 Narapidana Lapas Kerobokan yang berasal dari Rusia dan 1 Narapidana Lapas Narkotika Bangli yang berasal dari Amerika Serikat. “Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya” tutup Romi. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kenakan Pakaian Adat Bali, 117 Mahasiswa Internasional BIPAS Tampil Memukau pada Graduation Autumn Semester 2023

Sen Des 25 , 2023
Acara dibuka dengan pertunjukan tarian Bali yang dipentaskan oleh mahasiswa FIB Unud dan dilanjutkan dengan sambutan dari Koordinator BIPAS Unud. Pada Autum Semester kali ini BIPAS memiliki mahasiswa.
BIPAS

Berita Lainnya