https://www.traditionrolex.com/27 Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili - FAJAR BALI
 

Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili

Dewa Putu Sukadana diseret sebagai terdakwa karena menyetujui untuk dilakukannya pemindahbukuan dana kredit

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/12/2022)

Ilustrasi kredit fiktif.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Badung dengan terdakwa Dewa Putu Sukadana dan tiga orang terdakwa lainnya sudah mulai digelar. Sidang perdana kasus ini digelar pada hari Jumat, 9 Desember 2022 lalu.

Keempat terdakwa yang salah adalah mantan Kepala BPD Bali Cabang Badung, I Made Kasna disidang secara terpisah. Diketahui, I Made Kasna sebelumnya juga telah diadili atas kasus dugaan korupsi dan oleh majelis hakim diganjar hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga : Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan

Baca Juga : Dugaan Korupsi KMK di BPD Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi

Tapi kali ini I Made Kasna tidak sendiri, dia temani oleh Dewa Putu Sukadana yang sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala (Waka) Bank BPD Bali Cabang Badung untuk duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Dewa Putu Sukadana diseret sebagai terdakwa karena menyetujui untuk dilakukannya pemindahbukuan dana kredit dari rekening pinjaman ke rekening giro umum tanpa dokumen persyaratan penarikan kredit  standby loan.

Baca Juga :Korupsi Uang Pelunasan Kredit, Kepala Unit BRI Bangli Ditahan

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

“Hal diduga bertentangan dengan ketentuan prosedur penarikan dana kredit sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi PT. Bank Pembangunan Daerah Bali Nomor : 230/KEP/DIR/KRD/2014 tanggal 19 Maret 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Perkreditan,” jelas jaksa sebagaimana dalam surat dakwaannya.

Akibat perbuatan terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya ini mengakibatkan merugikan keuangan negara cq. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung sebesar Rp 4.825.220.426.00.

Baca Juga : Dilimpahkan ke Pengadilan, Terdakwa Kasus Korupsi Kupon BBM Segera Diadili

Baca Juga : Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kerugian negara tersebut sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank BPD Bali Cabang Badung kepada CV. SU, CV. DBP dan CV. BJL pada Tahun 2016 dan 2017 Nomor : R-1443/H.IV.4/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, terdakwa Dewa Putu Sukadana dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan Primair.

Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

Pasal Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP pada dakwaan Subsidair.W-007

 Save as PDF

Next Post

Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar

Sen Des 12 , 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan
IMG-20221212-WA0028-1699ce6d

Berita Lainnya