IMG-20221212-WA0028-1699ce6d
PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negri Badung, Imran Yusuf memimpin langsung jalanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.Foto/Ist

Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 4,1 Miliar

PEMUSNAHAN-Kepala Kejaksaan Negri Badung, Imran Yusuf memimpin langsung jalanya pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Badung, Senin (12/12/2022) memisahkan barang bukti hasil kejahatan dari 86 perkara Tindak Pidana Umum  yang sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap dari bulan Juni 2022 s/d bulan November 2022. 

 

Kasi intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua perkara tindak pidana umum, yaitu perkara Narkotika dan Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Lainnya. 

Baca Juga : Terjerat Kasus Korupsi, Eks Wakil Kepala Bank BPD Bali Cabang Badung Diadili

Baca Juga : Jaksa Tuntut Anak Dewa Puspaka 7 Tahun Penjara

 

Barang bukti dari kasus tindak pidana Narkotika yang dimusnahkan antara lain, ganja sebaat 2.192,97 gram, tembakau sintetis​seberat 3,79 gram, Extasy​​​ seberat 133,09 gram, sabu-sabu​​ seberat 2.323,5 gram dan kokain​​​ seberat 275,75 gram. 

 

“Untuk permata Narkotika sebanyak 65 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 4.185.096.000,” jelas pejabat yang akrab disapa Bamaxs dalam rilis tertulisnya yang dikirim melalui pesan WhatsApp. 

Baca Juga : Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bungki Hasil Tindak Kejahatan

Baca Juga : Barang Bukti Narkotika, Senjata Api dan 5 Ribu Botol Miras Dimusnahkan

 

Selain haram bukti berupa Narkotika, dari perkara ini juga turut dimusnahkan barang bukti lainnya berupa Handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong /alat hisap sabu dan masih banyak lagi.

 

Sementara dari perkara tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana lainnya sebanyak 33 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, senjata tajam, pakaian, handphone, beberapa dokumen dan lain-lainya.

Baca Juga : Kejari Badung Musnahkan BB Narkotika Senilai Rp 2 Miliar Lebih

 

Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf, SH.,MH menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban dari Kejaksaan sebagai bentuk pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. W-007

 

Scroll to Top