https://www.traditionrolex.com/27 Mantan Sekda Buleleng Disebut Terima Rp 16 Miliar, Ini Kata Aktivis Antikorupsi - FAJAR BALI
 

Mantan Sekda Buleleng Disebut Terima Rp 16 Miliar, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

(Last Updated On: 24/10/2021)

DENPASARFajarbali.com | Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap Ir. Dewa Ketut Puspaka alias DKP atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar mendapat apresiasi dari masyarakat Bali. 

Meski begitu, masih juga ada sebagian masyarakat yang menanyakan apakah benar dalam perkara ini DKP bertindak sendiri, mengingat uang Rp 16 miliar yang diduga diterima oleh DKP itu bukan nilai yang sedikit. 

Nyoman Mardika yang selama ini dikenal sebagai aktivis antikorupsi ini pun saat dihubungi mengaku ada keraguan dalam dirinya bila nilai gratifikasi Rp 16 miliar semua dinikmati oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng masa bakti 2014-2020 ini. 

Menurut Mardika, apabila nilai gratifikasi Rp 16 miliar itu dalam bentuk uang, maka dia tidak yakin semuanya masuk ke rekening DKP. “Tapi kalau dari nilia Rp 16 miliar itu ada yang dalam bentuk aset, patut diduga DKP yang menerima sendiri,” terang Mardika, Minggu (24/10/2021). 

Selain itu, Mardika juga menyoroti soal siapa yang memberi gratifikasi kepada tersangka.”Bila ada penerima, pasti ada pemberi. Nah pertanyaannya sekarang, siapa yang memberi uang itu. Ini kan tidak bisa dibiarkan harus juga diungkap ke publik,” cetusnya. 

Sementara Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi terkait pernyataan Mardika mengatakan bahwa, kasus ini nantinya akan lebih terang saat jaksa membacakan dakwaan. 

“Nanti semua akan terungkap dalam persidangan, jadi silahkan nanti datang dan dengarkan apa yang tejadi dalam persidangan,” terang pejabat yang akrab disapa Luga, Minggu (24/10/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus dugaan penerimaan sejumlah uang dari 3 proyek besar di Buleleng. 

Yaitu proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG, dan penyewaan lahan di Desa Air Sanih dengan nilai total penerimaan adalah Rp 16 miliar.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dugaan Korupsi di LPD Serangan, Kajaksaan Periksa 10 Orang Saksi 

Sen Okt 25 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 24/10/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Kasus dugaan penyelewengan uang di LPD Desa Adat Serangan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang selama ini terkesan jalan ditempat, akhir-akhir ini mulai dikebut.   Save as PDF

Berita Lainnya