Dituduh Mencuri Dokumen di Perusahaan Sendiri, Bule Uzbekistan Minta Keadilan

(Last Updated On: )

 

DENPASAR -fajarbali.com |Kasusnya masih di sidang dan ditahan di Lapas Kerobokan, warga negara asing asal Uzbekistan bernama Dilshold Alimov (33) minta keadilan hukum. Ia tidak terima ditahan atas tuduhan mencuri dokumen di perusahaanya sendiri. 

 

Padahal, dia mengambil dokumen tersebut untuk mengaudit laporan keuangan perusahaan, karena ada transaksi yang mencurigakan dari bulan September 2020 hingga Bulan September 2021. 

 

Penjelasan itu disampaikan Dilshold Alimov melalui kuasa hukumnya Sri Dharen dan Togar Nainggolan, pada Kamis 24 Februari 2022. Pengacara menilai penetapan klienya sebagai tersangka hingga jalani persidangan terbilang cacat hukum. “Ya jelas cacat hukum,” tegas Togar Nainggolan, saat diwawancarai wartawan di Kuta. 

 

Selaku tim kuasa, pengacara asal Sumatera Utara ini mengaku ada keanehan dari kasus tersebut sejak bergulir ke Polresta Denpasar.  

 

“Yang kami pertanyakan, kepolisian dalam menyelidiki perkara ini sebagai apa. Prosedur awal di kepolisian sudah cacat hukum. Kami sampaikan ini karena berdasarkan fakta, ada dokumen yang dilimpahkan ke kejaksaan. Kepolisian melakukan penyelidikan tanpa surat perintah. Tiba-tiba langsung di P21 penuntut umum,” ujarnya. 

 

Togar mengatakan lebih lanjut, seharusnya proses hukum ini bukan ke pidana tapi perdata. “Ini kan masalah perdata,” tegasnya lagi. 

 

Senada dikatakan pengacara Sri Dharen yang mengatakan kasus ini bermula setelah kliennya Dilshold Alimov mendirikan PT. Peak Solutions Indonesia yang bergerak di bidang konsultan visa, KITAS, akunting, BPJS, pajak dan pasport bagi orang asing yang datang ke Bali.

 

Karena kliennya warga asing, Dilshold bekerjasama dengan warga negara Indonesia berinisial F yang diangkat menjabat Direktur. Sedangkan Dishlod sebagai Komisaris Perusahaan. 

 

Perusahaan tersebut berjalan beberapa tahun kemudian. Namun, sejak Bulan September 2021 terjadi konflik internal perusahaan antara Dilshold Alimov dengan F.

 

Dalam hal ini, Dilshold menduga ada transaksi keuangan yang mencurigakan dari bulan September 2020 hingga Bulan September 2021. Sehingga ia meminta pertanggungjawaban laporan keuangan ke F selaku Direktur Perusahaan. 

 

“Tapi F tidak pernah memberikan tanggapan dan pertanggungjawaban laporan keuangan sebagaimana mestinya,” terang Sri Dharen.

 

Kendati begitu, F tetap bersabar dan terua menunggu F agar bersedia melaporkan transaksi keuangan secara lengkap. Lantaran lama tidak ada kabar, Dilshold Alimove mendatangi PT.Peak Solutions Indonesia  pada 29 Oktober 2021. 

 

Kedatangannya untuk bertemu dengan F, sebagaimana saran dari pihak kepolisian. Tapi setelah ditungguin sekitar 3 jam, F tidak kunjung datang ke perusahaan. Bahkan saat dihubungi, F tidak memberikan klarifikasi. 

 

Karena tidak ada kepastian, Dishlod mengambil dokumen di kantor tersebut. Tujuanya untuk mengetahui laporan keuangan dan aktivitas perusahaan, sekaligus guna mencocokkan dengan dokumen yang ia pegang. Tapi yang terjadi, Dishlod justru dilaporkan ke Polresta Denpasar dan dijadikan tersangka. 

 

“Padahal klien Dilshold Alimove selaku pendiri perusahaan tapi justru dilaporkan ke polisi dan dijadikan tersangka atas kasus dugaan pencurian,” beber Sri Dharen. 

 

Ia mengatakan saat mengambil dokumen tersebut disaksikan karyawan. Bahkan dokumen yang diambil pun berada di atas meja. Tapi apa daya, klienya kini menjalani pesakitan di Pengadilan. 

 

“Dijelaskan bahwa dari hasil audit perusahan yang dilakukan pihak klien ditemukan sejumlah kejanggalan,” tegasnya.

 

Sri Darhen menambahkan mereka ingin keadilan ditegakkan dalam proses hukum tersebut. Terlebih pihaknya juga sudah mengajukan eksepsi dakwaan yang diberikan kepada kliennya. 

 

“JPU juga memberikan jawaban dan kami hanya menunggu putusan sela. Kami hanya minta keadilan yang seadil adilnya kepada klien kami karena dia tidak bersalah. Setelah diaudit internal, ternyata memang benar ada indikasi transaksi yang misterius sebesar Rp. 5.506.000.000,” tandasnya. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tanahnya Diklaim BTID, Ipung Tantang Buktikan dengan Surat

Kam Feb 24 , 2022
Dibaca: 19 (Last Updated On: )DENPASAR-Fajarbali.com|    Save as PDF

Berita Lainnya