Dua WNA Aljazair Terlibat Pencurian Dituntut 2 Tahun Penjara

pencuri di bandara
PENCURIAN-Dua WNA Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli

PENCURIAN-Dua WNA Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) usai menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Eli

DENPASAR-Fajarbali,com|Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) yang dihadirkan ke Pengadilan Negeri Denpasar karena diduga mencuri barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Kamis (22/6) kemarin dituntut masing-masing dua tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Irlanda dalam surat tuntutan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama sama. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA Juga : Pengecer Judi Togel Online Divonis Lima Bulan Penjara

"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar jaksa sebagaimana termuat dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang.

Sementara itu diungkap di persidangan, tindak pidana pencurian dilakukan oleh kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WITA.

BACA Juga : Jaksa Kejari Badung Tuntut Pengecer Judi Togel 8 Bulan Penjara

Awalnya, kedua terdakwa datang ke Bandara Ngurah Rai mengendarai sepeda motor. Setibanya di sana, kedua terdakwa memantau situasi. Terdakwa Hamou melihat tas jinjing milik Dinda Karin Daniswari (saksi) yang diletakkan di atas troli. Kemudian terdakwa Hamou mengambilnya dan menguras isi tas, lalu membuang tas itu.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top