BULELENG-fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Buleleng melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Putusan Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2026. Dalam pemusnahan barang bukti yang dilakukan di depan kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan yang kedua kalinya pada tahun 2026 dan dilaksanakan berdasarkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa selama periode Juni sampai dengan September 2026, terdapat sebanyak 35 perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan barang buktinya telah dapat dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari keseluruhan perkara tersebut, terdiri atas enam perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 12 perkara Perlindungan Anak, dan 17 perkara Narkotika. Adapun perkara-perkara tersebut antara lain meliputi tindak pidana pencurian, narkotika, perlindungan anak, perjudian, dan tindak pidana umum lainnya, dengan perkara narkotika menjadi perkara yang paling dominan,”jelas Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng Dicky Darmawan disela-sela pelaksanaan pemusnahan, Kamis (10/9) pagi.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan berat netto 111,78 gram dan berat bruto 134,591 gram, residu narkotika sebanyak 4,52 gram bruto, alat pakai narkotika, telepon seluler, pakaian berupa baju dan celana, senjata tajam, tas pinggang, serta barang bukti lainnya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penegakan hukum tidak berhenti pada penjatuhan pidana terhadap terpidana, tetapi juga mencakup pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai dengan amar putusan pengadilan,”lanjutnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, tertib hukum, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara, sekaligus memastikan bahwa barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula pesan kepada para mahasiswa yang hadir agar dapat berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
“Mahasiswa diharapkan turut menyebarluaskan pengetahuan dan pemahaman mengenai hukum kepada lingkungan sekitar, keluarga, maupun masyarakat, serta menjadikan kesadaran hukum sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari,”pintanya.
Kejaksaan Negeri Buleleng berkomitmen untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. @gus









