Kejaksaan Musnahkan Ratusan Barang Bukti,Peredaran Pil Koplo Masih Dinyatakan Tinggi di Buleleng

(Last Updated On: )

Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah dinyakan berkekuatan hukum tetap atau incracht

SINGARAJA – fajarbali.com | Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng, Rabu (29/3) pagi memusnahkan ratusan barang bukti yang dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Buleleng itu berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,33 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 0,09 gram, narkotika jenis pil koplo sebanyak 550 butir. Dimana barang terlarang itu merupakan bagian dari 13 perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Buleleng.

Selalin memusnahkan barang bukti narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti perkara pencurian dengan enam perkara, barang bukti kasus penganiaan sebanyak satu perkara, perkara pemalsuan surat sebanyak satu perkara, Perkara KSDA sebanyak dua perkara serta barang bukti perkara perjuadian sebanyak lima perkara dan yang terakhir Kejaksaan Negeri Buleleng juga memusnahkan beberapa barang bukti kasus perlindungan anak sebanyak empat perkara yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Buleleng.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Buleleng Ida Bagus Alit Ambara saat dikonfirmasi disela-sela usai pelaksanaan pemusnahan barang bukti dirinya mengungkapkan dalam pelaksaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kasus tindak pidana umum yang dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incraht.merupakan beberapa kasus yang ditangani dari bulan Januari hingga Maret 2023.” Pemusnahan ini merupakan kasus yang ditangani sejak awal tahun yakni Januari hingga bulan Maret 2023,”tutur Alit.

Ditambahkannya, .”Dari semua barang bukti yang telah dimusnahkan dari 32 perkara semuanya telah dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga dilakukan pemusnahan dengan membakar dan mencampurkan air serta deterjen buat barang bukti narkotika,”tambah alit.

Dikonfirmasi terkait kasus perkara perlindungan anak? Alit mengakui kalau kasus tersebut mengalami peningkatan bila dibandingkan dari tahun sebelumnya.”Kalau secara data pasti kasus perlindungan terhadap anak mengalami peningkatan karena dilihat dari kasus yang terjadi ada pelaku dari unsus anak-anak dan juga ada korban anak-anak dari beberapa kasus,”akunya.

Selalin kasus perlindungan anak yang mengalami peningkatan, kasus narkotika juga terus mengalami peningkatan meskipun beberapa upaya yang dilakukan dalam mencegah peredaran narkotika yang terjadi.”Disamping kasus anak, kasus narkotika juga mengalami peningkatan yang sangat tajam. Bahkan kasus pil koplo yang mengalami peningkatan karena diperdagangkan liar tanpa disertai resep dokter yang mana bahaya penggunaan pil koplo sama bahayanya dengan penggunaan narkotika. Dimana bila dilihat pemusnahan pil koplo selama tiga bulan mencapai 550 butir yang berhasil diamankan,”tutup alit. W – 008

 

 

Next Post

Semarak Buleleng Bangkit, Kembali Majukan UMKM Pasca Pandemi

Rab Mar 29 , 2023
(Last Updated On: )                                                            PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana SINGARAJA – fajarbali.com | Malam Kebersamaan Semarak Buleleng Bangkit yang diselenggarakan serangkaian […]
BULELENG, PJ Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana

Berita Lainnya