AMLAPURA – fajarbali.com | Ratusan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Amlapura (Kejari) dilakukan pemusnahan pada, Selasa (14/10/2020). Pemusnahan barang bukti mulai dari narkotika jenis shabu,ganja, hingga barang bukti kasus perjudian yang disaksikan forkompinda Karangasem di halaman kantor kejaksaan.
Plt, Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari adanya penyimpangan yang bisa saja dilakukan oknum. Pemusnahan barang yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini juga dikukan sesuai dengan SOP. Selain untuk mendapatkan kepastian hukum, pemusnahan juga dilakukan untuk menghindari terjadinya penumpukan barang bukti di Kejaksaan Amlapura. “Pemusnahan yang kami lakukan hari ini merupakan berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang berkekuatan hukum tetap dari periode bulan Juli hingga Oktober 2020,” ujarnya.
Disamping itu kata Aji Kalbu Pribadi, pemusnahan merupakan salah satu komitmen kejaksaan kepada masyarakat dalam meneggakkan hukum di wilayah Kejaksaan Amlapura. Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu, diantaranya shabu seberat total brutto 2,27 gram, netto 194 gram, ganja seberat 377,06 gram, hanpond, bola karet, sepeda papan bola adil dan masih banyak barang bukti lainnya. “Ada sebanyak 128 jenis barang bukti dari 28 kasus yang dimusnahkan, ini merupakan komitmen kami dalam menegakkan hukum di wilayah Karangasem,” ujarnya lagi.
Aji Kalbu Pribadi juga menjelaskan, dalam masa pandemic covid-19 ini Kejaksaan Negeri Amlapura dalam memberikan pelayanan kesehatan tetap menerapakan protocol kesehatan. Dikatakanya lagi, kejaksaan negeri Amlapura akan tetap memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat ditengah pandemic covid-19. “Walau ditengah masa pandemic covid-19 pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menerapkan protocol kesehatan,” ujarnya lagi. (bud).