Diduga Lakukan Transaksi SS di Bangli, Pemuda Asal Pempatan Dibekuk

(Last Updated On: 17/04/2022)

BANGLI-fajarbali.com | Satuan Narkoba Polres Bangli kembali berhasil membekuk tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka yang diamankan bernama I Wayan Widi (25), warga asal Banjar Dinas Keladian, Kelurahan/Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. 


Tersangka dibekuk pada  Senin (17/5/2021) sekitar pukul 22.00 malam lalu di pinggir Jalan Lettu Kanten, Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang disembunyikan pada saku celana yang dipakainya, dengan berat 0,10 gram (bruto) atau 0,06 gram (netto).

Baca Juga :
HBS Harapkan Kuatkan Persatuan di Masa Pandemi
Sita Ratusan Tabung Gas Elpiji, Pengoplos Gas Dibekuk

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasat Resnarkoba Bangli, AKP I Nyoman Sudarma  saat dikonfirmasi Informasi senin (24/05/2021) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Disampaikan, kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat bawah di sekitar TKP kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. Selanjutnya personil narkoba Polres Bangli yang melakukan penyanggongan, mendapati seorang pria berambut pirang dengan gerak gerik mencurigakan.

“Kita lakukan penggeledahan kendaraan , badan , pakaian dan kita temukan  1 (satu) buah plastik klip bening diduga narkotika jenis Sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita giring ke Mapolres Bangli,” jelasnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari tersangka, setelah dicek di lab dipastikan narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres menambahkan dari hasil introgasi, barang terlarang tersebut rencananya akan tersangka konsumsi sendiri . 

“Tersangka mengaku sabu-sabu tersebut akan dikonsumsi sendiri. Namun kami masih mendalami apakah tersangka merupakan pengedar atau kurir ,” ungkap Kapolres Bangli.

Disebutkan juga, sejauh ini tersangka baru pertama kali berurusan dengan hukum. Atas perbuatannya itu, kini tersangka disangkakan melanggar pasal 112 ayat 1  tentang narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (ard)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pemkab Bangli Kembali Pertahankan Opini WTP Untuk ke-5 Kalinya

Sel Mei 25 , 2021
Dibaca: 5 (Last Updated On: 17/04/2022)BANGLI-fajarbali.com | Untuk kesekian kalinya, Pemkab Bangli kembali mampu mempertahankan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020 yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).  Save as PDF

Berita Lainnya