PHOTO-2022-11-15-16-30-03 (1)-a9f1bfa4
KORUPSI-Tersangka korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) BAli Cabang Badung dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Foto/Ist

Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan

KORUPSI-Tersangka korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) BAli Cabang Badung dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali akhirnya menyerahkan atau melimpahkan empat tersangka kasus korupsi kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/11/2022).

Keempat tersangka masing-masing IMK, SW, IKB dan DPS dilimpahkan kepada JPU setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 .”Tersangka SW, IKB dan DPS Diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan tersangka IMK di Rutan Tabanan karena ditahan dalam perkara lain,” jelas Kasi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Luga Harlianto.

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

Pejabat yang akrab disapa Luga ini juga mengatakan bahwa, selain menyerahkan keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang dan bukti dalam bentuk dokumen tanah dan bangunan.”Karena sudah dilimpahkan, maka saat ini kewenangan penanganan perkara ada pada JPU,” ujarnya.

Luga menambahkan, untuk tersangka SW, IKB dan DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.” Untuk tersangka DPS, IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan.

Baca Juga : Dugaan Korupsi KMK di BPD Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi

Baca Juga : Usai dari Bar, Iphone WNA Amerika yang Hilang Ditemukan di Jasa Pengiriman

Sementara khusus untuk tersangka IMK tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena statusnya saat ini sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Rutan Tabanan. “IMK ini tersangkut perkara lain dan dalam perkara itu dia ditahan sehingga JPU dalam perkara ini tidak melakukan penahanan,” tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tabanan ini.

Seperti diketahui, dalam perkara ini tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,650 miliar yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik. Selain uang ada pula aset tanah milik tersangka/orang lain sebanyak 6 bidang yang berlokasi di Monang- maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur dan juga telah disita oleh Penyidik.

Baca Juga : Presiden Joe Biden Akan Melintas, Ibu RT Diciduk Bawa Pamflet Tolak Perang

Baca Juga : Dipanggil untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Ditahan Jaksa

“Penyerahan uang dan tanah oleh tersangka ini diharapkan nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung,” pungkas Luga. Diketahui pula, akibat perbuatan keempat tersangka, Negara dalam hal ini BPD Bali Cabang Badung mengalami kerugian hingga Rp. 4,8 Miliar.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka IMK, SW dan DPS disangka Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 9 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Jaksa dan Pegawai Kejari Denpasar Dites Urine, Ini Hasilnya

Baca Juga : Bentrok Dua Kelompok Pemuda, Polisi Sita Sajam dan Ketapel

Sedangkan Tersangka IKB selain disangka melanggar Pasal yang sama dengan Tersangka IMK, SW dan DPS, juga disangka melanggar Pasal 3, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.W-007

Scroll to Top