Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan

PHOTO-2022-11-15-16-30-03 (1)-a9f1bfa4
KORUPSI-Tersangka korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) BAli Cabang Badung dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Foto/Ist

KORUPSI-Tersangka korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) BAli Cabang Badung dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Bali akhirnya menyerahkan atau melimpahkan empat tersangka kasus korupsi kredit fiktif berupa Kredit Modal Kerja (KMK) Usaha dan Konstruksi Pengadaan Barang dan Jasa oleh Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/11/2022).

Keempat tersangka masing-masing IMK, SW, IKB dan DPS dilimpahkan kepada JPU setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P21 .”Tersangka SW, IKB dan DPS Diserahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, sedangkan tersangka IMK di Rutan Tabanan karena ditahan dalam perkara lain,” jelas Kasi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Luga Harlianto.

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

Baca Juga : Kejati Bali Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Bali

Pejabat yang akrab disapa Luga ini juga mengatakan bahwa, selain menyerahkan keempat tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa uang dan bukti dalam bentuk dokumen tanah dan bangunan.”Karena sudah dilimpahkan, maka saat ini kewenangan penanganan perkara ada pada JPU,” ujarnya.

Luga menambahkan, untuk tersangka SW, IKB dan DPS dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum terhitung mulai hari ini hingga 20 hari ke depan.” Untuk tersangka DPS, IKB dilakukan penahanan di Rutan Tabanan, sedangkan SW ditahan di Lapas Perempuan Kerobokan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top