Kasus Sabu 4,08 Gram, Tukang Potong Ayam Divonis 5 Tahun

IMG_0389
Terdakwa Ahmad Ihsan duduk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2026).Foto/ist

DENPASAR – Fajarbali.com|Ahmad Ihsan (49), tukang potong ayam asal Sumenep, Jawa Timur, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam sidang, Kamis (22/10/2026). Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, S.H., yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan.

Kuasa hukum terdakwa, Teddy Raharjo, menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. “Kami menerima putusan ini,” kata Teddy.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait narkotika Golongan I bukan tanaman. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad Ihsan dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 80 hari.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan Palapa, Gang Biyu, Banjar Taman Suci, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga menangkap terdakwa pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top