Kasus Sabu 4,08 Gram, Tukang Potong Ayam Divonis 5 Tahun

IMG_0389
Terdakwa Ahmad Ihsan duduk mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim dalam sidang di PN Denpasar, Kamis (22/10/2026).Foto/ist

Saat menggeledah badan dan pakaian terdakwa, petugas menemukan tas selempang hitam berisi empat paket plastik klip bening berisi sabu, tiga plastik klip kosong, satu pipa kaca, satu kotak rokok, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah kontrakan terdakwa di Jalan Palapa XI, Gang Biyu. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 11 paket sabu. Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 15 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan hasil penimbangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, berat bersih sabu yang disita mencapai 4,08 gram,” ungkap JPU.

Dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan berpotensi merusak moral generasi muda. Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top