Ilustrasi.Foto/Net
DENPASAR-Fajarbali.com|Komang Surya Jaya (31) yang berprofesi sebagai tukang tato harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar karena kedapatan membawa atau mengantongi Narkotika jenis sabu sabu. Akibat perbuatannya, pria yang tinggal di Jalan Pulau Bungin ini pun terancam 12 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan di muka sidang, Selasa (18/4) lalu terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.
BACA Juga : Kasus Bocah Jepang FS, Vonis Hakim Copy Paste Tuntutan Jaksa
“Atas informasi itu, petugas polisi dari Polresta Denpasar langsung melakukannya penyelidikan,” jelas jaksa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Saat melakukan penyelidikan polisi melihat terdakwa berjalan seorang diri dengan gelagat aneh.
“Petugas langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok dalam saku celana terdakwa yang setelah dibuka didalam terdapat satu paket sabu sabu seberat 0,15 gram,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.
BACA Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal
Karena terdakwa tidak mengantongi izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu itu, terdakwa pun harus dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. W-007