https://www.traditionrolex.com/27 Kantongi Sabu, Tukang Tato Terancam 12 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Kantongi Sabu, Tukang Tato Terancam 12 Tahun Penjara

kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.

 Save as PDF
(Last Updated On: 19/04/2023)

ilustrasi narkoba

Ilustrasi.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Komang Surya Jaya (31) yang berprofesi sebagai tukang tato harus menjalani sidang di  Pengadilan Negeri Denpasar karena kedapatan membawa atau mengantongi Narkotika jenis sabu sabu. Akibat perbuatannya, pria yang tinggal di Jalan Pulau Bungin ini pun terancam 12 tahun penjara.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih yang dibacakan di muka sidang, Selasa (18/4) lalu terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak kepolisian bahwa di seputaran Jalan Glogor Carik sering terjadi peredaran Narkotika.

BACA Juga : Kasus Bocah Jepang FS, Vonis Hakim Copy Paste Tuntutan Jaksa

“Atas informasi itu, petugas polisi dari Polresta Denpasar langsung melakukannya penyelidikan,” jelas jaksa sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Saat melakukan penyelidikan polisi melihat terdakwa berjalan seorang diri dengan gelagat aneh.

“Petugas langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan dan menemukan satu bungkus rokok dalam saku celana terdakwa yang setelah dibuka didalam terdapat satu paket sabu sabu seberat 0,15 gram,” ungkap jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar itu.

BACA Juga : Lagi, Warga Asing Divonis Ringan, Divonis Dibawah Hukuman Minimal

Karena terdakwa tidak mengantongi izin atas kepemilikan Narkotika jenis sabu itu, terdakwa pun harus dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dua pasal dari UU Narkotika yaitu, Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a. W-007

 Save as PDF

Next Post

Grup Astra Bali Serahkan Sembako Kepada  KBA Tegehsari dan Br. Pulugambang di Denpasar

Rab Apr 19 , 2023
Dibaca: 1,871 (Last Updated On: 19/04/2023) Grup Astra Bali Serahkan Sembako Kepada  KBA Tegehsari dan Br. Pulugambang di Denpasar.   DENPASAR-fajarbali.com | Menyambut hari Raya Idul Fitri 1444  tahun 2023, Grup Astra Bali melalui program Nurani Astra melakukan penyerahan 50 paket sembako kepada dua Kampung berseri Astra (KBA) yakni KBa  Tegeh […]
IMG-20230419-WA0075

Berita Lainnya