Berkas Lengkap, Empat Tersangka Korupsi di BPD Bali Cabang Badung Dilimpahkan

PHOTO-2022-11-15-16-30-03 (1)-a9f1bfa4
KORUPSI-Tersangka korupsi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) BAli Cabang Badung dilimpahkan oleh penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Foto/Ist

Baca Juga : Dugaan Korupsi KMK di BPD Badung, Penyidik Kejati Geledah Rumah Pengusaha Konstruksi

Baca Juga : Usai dari Bar, Iphone WNA Amerika yang Hilang Ditemukan di Jasa Pengiriman

Sementara khusus untuk tersangka IMK tidak dilakukan penahanan oleh JPU karena statusnya saat ini sedang menjalani masa penahanan dalam perkara lain di Rutan Tabanan. “IMK ini tersangkut perkara lain dan dalam perkara itu dia ditahan sehingga JPU dalam perkara ini tidak melakukan penahanan,” tegas jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tabanan ini.

Seperti diketahui, dalam perkara ini tersangka SW dan IKB melalui keluarganya telah menyerahkan uang sejumlah Rp 1,650 miliar yang kemudian dilakukan penyitaan oleh penyidik. Selain uang ada pula aset tanah milik tersangka/orang lain sebanyak 6 bidang yang berlokasi di Monang- maning, Pedungan, Tabanan, dan Ponorogo Jawa Timur dan juga telah disita oleh Penyidik.

Baca Juga : Presiden Joe Biden Akan Melintas, Ibu RT Diciduk Bawa Pamflet Tolak Perang

Baca Juga : Dipanggil untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi LPD Sangeh Ditahan Jaksa

“Penyerahan uang dan tanah oleh tersangka ini diharapkan nantinya dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian negara dalam hal ini Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali Cabang Badung,” pungkas Luga. Diketahui pula, akibat perbuatan keempat tersangka, Negara dalam hal ini BPD Bali Cabang Badung mengalami kerugian hingga Rp. 4,8 Miliar.

Sementara akibat perbuatannya, tersangka IMK, SW dan DPS disangka Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 9 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top