https://www.traditionrolex.com/27 Diadili, Peran Anak Dewa Puspaka dalam Kasus Sewa Lahan Tekuak - FAJAR BALI
 

Diadili, Peran Anak Dewa Puspaka dalam Kasus Sewa Lahan Tekuak

“Selamat siang Mbak Devy. Mhn maaf menyela kesibukan, Mbak. Ingin menginformasikan hingga siang ini dokumen belum masuk, Mba. Terima kasih”.

 Save as PDF
(Last Updated On: 08/09/2022)

TERDAKWA-I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa digiring petugas saat hendak menjalani masa penahanan.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Terdakwa  I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa yang merupakan anak dari terpidana kasus suap yang juga mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka akhirnya diseret ke Pengadilan Tipikor Denpasar atas kasus yang nyaris sama dengan Dewa Puspaka.

Dalam sidang, Kamis (8/9/2022) terungkap, ternyata peran terdakwa tidak hanya sebagai tempat “parkir” uang yang diminta oleh Dewa Puspaka, tapi terdakwa aktif menjalin komunikasi dengan pihak PT. Titis Sampurna yang diwakili oleh Devy Maharani.

Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat PT. Titis Sampurna berencana membangun terminal penerima dan distribusi LNG di Celukan Bawang, Buleleng yang akan dilaksanakan oleh anak perusahaannya yaitu itu PT. Padma Energi Indonesia.

Baca Juga :Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Baca Juga :Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

Atas hal itu, kemudian Dewa Ketut Puspaka, bertemu dengan Budi Indianto (selaku Direktur PT. Padma Energi Indonesia) bertempat di ruang kerja Dewa Ketut Puspaka di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng.

Dalam pertemuan tersebut saksi Dewa Ketut Puspaka menyampaikan kepada Budi Indianto, apabila PT. Padma Energi Indonesia serius sebagai Investor pembangunan infrastruktur Energi Bersih di Buleleng, saksi  dia bersedia membantu dan menjanjikan kelancaran proses pengurusan perizinan terkait yang diajukan oleh  PT. Padma Energi Indonesia.

Singkat cerita, saat proses pengurusan perizinan terkait pembangunan terminal LNG di Celukan Bawang yang diurus  oleh PT. Padma Energi Indonesia, di tahun 2015, Dewa Ketut Puspaka memiliki niat untuk menyewakan Lahan Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng kepada PT. Titis Sampurna.

Baca Juga: Mantan Sekda Buleleng Disidang, Nama Bupati Gianyar Disebut dalam Dakwaan

Baca Juga :Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan 

“Saksi Dewa Ketut Puspaka juga telah menyiapkan proposal penyewaan lahan tersebut sehingga dalam hal ini PT. Titis Sampurna hanya menandatangani proposal yang telah disiapkan.  Selanjutnya akan diajukan kepada Desa Adat Yeh Sanih sesuai dengan arahan dari saksi Dewa Ketut Puspaka,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

Terkait penyewaan Lahan Desa Adat Yeh Sanih, pihak PT. Titis Sampurna tidak bisa menolak karena pihak PT. Titis Sampurna mengetahui bahwa saksi yang merupakan Sekretaris Daerah di Buleleng mempunyai kekuasaan dan kewenangan sehingga dikhawatirkan dapat menghambat proses perizinan pembangunan terminal LNG.

“Untuk sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih dibuatlah Surat Kuasa dari Kelian Adat Desa Adat Yeh Sanih atas nama saksi Putu Jeneng Kawi, kepada saksi Made Sukawan Adika. Dan Surat Kuasa tersebut juga telah disiapkan oleh saksi Dewa Ketut Puspaka yang selanjutnya Dewa Ketut Puspaka menyuruh saksi Made Sukawan Adika untuk menandatanganinya saja,” sebut JPU.

Baca Juga : Penuhi Panggilan Penyidik, Mantan Sekda Buleleng Diperiksa Sebagai Saksi

Baca juga : Jaksa Tuntut Mantan Sekda Buleleng 10 Tahun Penjara

Singkat cerita, untuk sewa lahan ini, pihak PT. Titis Sampurna sudah melakukan pembayaran kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000 dengan cara ditransfer ke rekening saksi Made Sukawan Andika, Hasyim, Made Chandra Berata dan Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa. Namun uang itu ternyata tidak sampai ke desa.

Bahwa uang pembayaran itu diterima oleh Samsi Dewa Puspaka, namun sebelum uang itu diterima oleh Dewa Puspaka, yang pembayar itu ditampung alias parkir sementara di rekening Made Sukawan Adika dan rekening terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa.

Peran terdakwa dalam perkara ini mulai terlihat setelah dilakukan Addendum atas perjanjian sewa lahan di Desa Adat Yeh Sanih . Dimana dalam perjanjian kembali ini, peran Made Sukawan Adika digantikan oleh terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prabawa.

Baca Juga :Mantan Sekda Buleleng Disebut Terima Rp 16 Miliar, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

Baca Juga :Mendadak Sakit, Mantan Sekda Buleleng Batal Dipenjara

“Setelah menggantikan posisi Made Sukawan Adika, terdakwa mulai intens menjalin komunikasi dengan saksi Devi Maharani. Terdakwa lalu menghubungi saksi Devy Maharani melalui padan WhatsApp dengan mengatakan “Selamat pagi Mbak Devy. Bgmn kbrny? Mhn maaf mengganggu mhn ijin menelpon boleh Mbak? Terima kasiu “Danamon 003607701624 an I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa.

Terdakwa juga kembali menghubungi saksi Devy Maharani dengan mengatakan Selamat siang Mbak Devy. Mhn maaf menyela kesibukan, Mbak. Ingin menginformasikan hingga siang ini dokumen belum masuk, Mba. Terima kasih”. Kemudian dijawab oleh saksi Devy Maharani  pada tanggal 5 Februari 2018 sebagai berikut : “Nggih mas..ini lg saya tanyakan”.

Selanjutnya pada hari dan tanggal tersebut PT. Titis Sampurna melakukan transfer uang ke rekening Bank Danamon milik Terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebesar Rp. 1.000.000.000. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2019, PT. Titis Sampurna kembali mentransfer uang ke rekening Bank Danamon milik terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000. 

Baca Juga : Kasus Sewa Rumjab Sekda, Penyidik juga Periksa Istri Wabup Buleleng

Baca Juga : Terkait Sewa Rumah Jabatan, Pemerintah Buleleng Hormati Proses Hukum

Setelah itu pada tanggal  17 Mei 2018 Dewa Ketut Puspaka mengirim SMS kepada saksi Devy Maharani  dan meminta pembayaran kepada PT. Titis Sampurna. “Mbak, sesuai pembicaraan bbrp waktu lalu, kami mohon bantuan utk dpt merealisasikan dana sebesar 2 M sesuai perjanjian yg sdh disepakati.

Kemudian Samsi Devi memberitahukan isi pesan dari Dewa Puspaka kepada terdakwa. Tapi oleh terdakwa dijawab bahwa dia belum menerima pemberitahuan dari Dewa Puspaka. Kemudian Samsi Devy menjawab bahwa pihaknya sedang membahas proses pembayaran lahan tahap 2 sembari meminta data-data pendukung yaitu dokumen tanda terima pendaftaran tanah di BPN, berikut data-data tanahnya.

Kemudian pada tanggal 28 Mei 2018 terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa menghubungi saksi Devy Maharani “Selamat siang Mbak. Mhn maaf ingin menanyakan update Mbak. Terima kasih”Saksi Devy Maharani  menjawab : “Siang mas Dhea..” “Mohon maaf sy terlewat info. Td sy cek..sdh akan ada realisasi pembayaran”

Baca Juga : Pemkab Buleleng Buka Seleksi Direktur Utama PD Swatantra

Baca Juga : Pendaftaran CPNS, Buleleng Masuki Tahap Verifikasi

Selanjutnya terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa menjawab : “Di hari ini kan Mbak? Baik Mbak terima kasih banyak nggih” Saksi Devy Maharani  kembali menjawab : “Iya mas” Atas permintaan terdakwa tersebut pada Tanggal 28 Mei 2018 PT. Titis Sampurna melakukan transfer dari rekening PT. Titis Sampurna ke rekening terdakwa bank Danamon sebesar Rp. 700.000.000.

Bahwa secara keseluruhan PT. Titis Sampurna telah melakukan pembayaran sewa lahan Desa Adat Yeh Sanih melalui transfer ke rekening milik terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa sebesar Rp. 4.700.000.000. Jumlah ini masih bertambah dengan ada yang dibayarkan ke rekening orang lain selain rekening milik terdakwa.

Sehingga total  keseluruhan dana yang diterima oleh Dewa Ketut Puspaka kurang lebih sebesar Rp. 12.500.000.000. Uang ini dikirim oleh PT. Titis Sampurna melalui beberapa rekening seperti, rekening terdakwa, rekening saksi Made Sukawan Adika, Made Candra Bherata, dan Hasyim.

Baca Juga : Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara

Celakanya, uang pembayaran sewa lahan itu tidak ada yang diterima oleh masyarakat Desa Adat selaku pemilik Lahan Tanah Desa Adat Yeh Sanih sehingga atas perbuatan atas terdakwa I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dan dan saksi Ir. Dewa Ketut Puspaka membuat masyarakat Desa Adat Yeh Sanih merasa dirugikan.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Hasil Tes Urine Negatif, Hakim Tetap Vonis Dua Mahasiswa Asal Timor Leste Pengguna Narkotik

Kam Sep 8 , 2022
“Menghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, potong sama tahanan,”
Majelis-Hakim-Kabulkan-Gugatan-Ahli-Waris-Atas-Hak-Lahan-SDN-2-Wajo-d41c06ce

Berita Lainnya