https://www.traditionrolex.com/27 Terkait Sewa Rumah Jabatan, Pemerintah Buleleng Hormati Proses Hukum - FAJAR BALI
 

Terkait Sewa Rumah Jabatan, Pemerintah Buleleng Hormati Proses Hukum

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com | Terkait dengan dugaan anggaran sewa rumah jabatan yang dilakukan oleh mantan Sekda Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, pemerintah Kabupaten Buleleng mengakui hormati proses hukum yang dilakukan tim Tinda Pidana Korupsi (Tikpikor) Kajeksaan Tinggi (Kajati) Bali.

Hal itu diungkapkan oleh Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Ia mengakui untuk detailnya kasus mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka yang kini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali belum diketahui pasti. Meski demikian, pihaknya menyatakan menghormati proses hukum.

”Kalau mengenai masalah yang diduga dilakukan oleh mantan Sekda Dewa Ketut Puspaka terus terang kami belum mengetahui secara persis permasalahanya namun kami sebagai kepala daerah dan pemerintah Kabupaten Buleleng sangat menghormati proses hukum,” ucapnya saat dikonfirmasi disela-sela pengambilan lot los Pasar Banyuasri, Kamis (18/3/2021).

Ia menambahkan, pihaknya bukan pengguna anggaran, namun pembahas bersama DPRD. Setelah disahkan dan penjabaran keuangan, maka kuasa pengguna angaran ada pada Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Anggaran penyewaan rumjab dilakukan berdasarkan regulasi. Sebelum pelaksanaan, pihkanya sudah meminta fatwa ke Direktorat Jendral (Dirjen) Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :
Bupati dan Wabup Bagikan Nomor Los Pedagang Pasar Banyuasri
Buntut Penahanan Made Suteja, Seluruh Perbekel di Buleleng Gak Enak Makan

Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa. Ia menghormati semua proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan pelanggaran dalam sewa rumah jabatan Sekda Buleleng 2014-2020. Suyasa juga menjelaskan sampai saat ini belum menerima informasi resmi dari aparat APH terkait dengan masalah sewa rumah jabatan Sekda dari tahun 2014 sampai tahun 2020.

”Karena kalau lihat dari sisi penganggaran itu sudah ada didalam perda APBD, kemudian termasuk penjabaran APBD. Ini yang perlu didalami lagi yang bagian mananya yang menjadi sebuah masalah di dalam pelaksanaan sewa rumah sekda itu. Kita menghormati dan mengembalikan ke proses hukum,” jelasnya.

Berdasarkan regulasi, pemberian dana sewa rumah jabatan tersebut menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 tahun 2006 yang menyebutkan pemerintah daerah harus menyediakan sarana dan prasarana, salah satunya adalah rumah jabatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekda. Semnetara untuk pemerintah daerah yang tidak menyediakan rumah jabatan, penyediaannya dilakukan melalui sewa.

Bupati mengatakan selama ini anggaran untuk sewa rumah jabatan Sekda Buleleng memang tidak pernah muncul sebagai temuan dalam audit yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Namun, tidak diketahui untuk sewa rumah jabatan itu objek spesifik atau atau hanya bersifat administrasi dan umum.

”Itu yang kita ketahui. Sehingga tidak ada memang temuan BPK Perwakilan Provinsi Bali terkait dengan sewa rumah jabatan Sekda. Namun, dengan adanya permasalahan ini, untuk selanjutnya kita akan evaluasi lagi mengenai sewa rumah jabatan,” pungkasnya. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Curi HP, Dua Pemuda Pegayaman Diamankan

Jum Mar 19 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com | Kasus pencurian ditengah pandemic Covid-19 yang ada di Kabupaten Buleleng semakin marak. Terbukti, jajaran kepolisian yang ada di wilayah Hukum Mapolsek Kota Singaraja berhasil meringkus dua orang pemuda yang berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada lantaran diduga melakukan pencurian Handphone.  Save […]

Berita Lainnya