https://www.traditionrolex.com/27 Curi HP, Dua Pemuda Pegayaman Diamankan - FAJAR BALI
 

Curi HP, Dua Pemuda Pegayaman Diamankan

(Last Updated On: 17/04/2022)

SINGARAJA – fajarbali.com | Kasus pencurian ditengah pandemic Covid-19 yang ada di Kabupaten Buleleng semakin marak. Terbukti, jajaran kepolisian yang ada di wilayah Hukum Mapolsek Kota Singaraja berhasil meringkus dua orang pemuda yang berasal dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada lantaran diduga melakukan pencurian Handphone.

Kedua pelaku itu yakni Sahidul Haq (23) dan Sahrul Anwar (19) yang sama-sama warga Dusun Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada. Pengungkapan kasus pencurian bermula adanya laporan korban Fatmawati (45) yang merupakan seorang pedagang nasi kuning di trotoar jalan Ahmad Yani, Singaraja. Korban melapor ke Polsek Kota Singaraja pada 14 Februari 2021 lalu dengan laporan kehilangan handphone (Hp) miliknya saat berjualan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku-nya mengarah kepada dua orang tersebut yakni Sahidul Haq dan Sahrul Anwar, dari Desa Pegayama. Polisi pun kemudian menangkap Sahidul Haq, pada Selasa (2/3/2021) dikediamannya di desa Pegayaman tanpa perlawanan. Selanjutnya, pada Jumat (5/3/2021) sore, polisi juga berhasil menangkap Sahrul Anwar saat berada di wilayah Denpasar usai berusaha kabur dari incaran polisi.

Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Kota Singaraja, Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, dari keterangan kedua tersangka ini, mereka mengakui perbuatannya.

Baca Juga :
Terkait Sewa Rumah Jabatan, Pemerintah Buleleng Hormati Proses Hukum
Bupati dan Wabup Bagikan Nomor Los Pedagang Pasar Banyuasri

”Dari laporan korban dan keterangan dua orang tersangka, tersangka memiliki modus berbelanja saat pedagang lengah pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban. Dua orang tersebut berbagi tugas ada yang memantau situasi di atas kendaraannya dan satu lagi melakukan pengambilan barang milik korban,”ucap Kompol Dewa Darma, Kamis (18/3/2021) di Mapolres Buleleng.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, lanjut dijelaskan Kompol Dewa Darma, terungkap kedua tersangka ini juga melakukan aksi pencurian di beberapa TKP yakni, di jalan Dewi Sartika Selatan Singaraja mengambil tabung gas, kemudian mengambil handphone di jalan Sudirman Singaraja, di jalan simpang jalan Dewi Sartika, di Jalan Mayor Metra, hingga di wilayah Nusa Dua, Badung.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Vario DK 6701 UG yang dipakai Sahrul Anwar melancarkan aksinya, dua Hp dari dua saksi yang membeli.

Salah satu tersangka, Sahidul Haq mengaku nekat mencuri lantaran keperluan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hasil penjualan Hp yang telah dicuri kemudian dibagi dua oleh kedua pelaku.

”Terus terang dimasa pandemic Covid 19 kami sangat sulit mencari pekerjaan untuk membiayai diri kami sehingga kami dengan terpaksa melakukan pencurian. Kami sudah tidak kerja lima bulan. Dulu kami bekerja sebagai kuli bangunan,” terangnya.

Saat ini, kasus masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk bisa mengungkap kemungkinan masih ada TKP-TKP lainnya yang sempat disasar oleh tersangka. Akibat perbuatannya, kedua tersangka di ancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembentukan TP2DD, Percepat Digitalisasi Seluruh Sektor di Buleleng

Jum Mar 19 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 17/04/2022)SINGARAJA – fajarbali.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, Bali membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) guna mempercepat digitalisasi seluruh sektor. Hal tersebut disampaikan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui usai menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pembentukan TP2DD di Ruang Rapat Lobi […]

Berita Lainnya