DENPASAR - Fajarbali.com | Dewa Ketut Puspaka Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Buleleng (2014-2020), Selasa (23/3/2021) sekitar pukul 09.00 WITA datang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memenuhi penggalan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rumah jabatan.
Usia menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 7 jam, Dewa Ketut Puspaka yang didampingi pengacara Agus Sujoko mengatakan dirinya diberikan 27 pertanyaan terkait rumah jabatan yang ditempatinya di Jalan Kumbakarna LC X No 14, Baktisegara, Singaraja oleh penyidik.
Dewa Puspaka yang juga mengatakan pihaknya sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Dirinya juga mengapresiasi profesionalisme penyidik sehingga dirinya sangat nyaman menjalani pemeriksaan.
“Saya diperiksa di ruang yang nyaman dengan penyidik yang professional. Saya juga diberikan makan siang yang enak,” ujar Dewa Puspaka.
Ketika disinggung materi pemeriksaan, Dewa Puspaka enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan semua pada proses yang sedang berjalan.
“Untuk materinya tidak bisa saya sampaikan, yang jelas tadi ada 27 pertanyaan yang saya jawab,” ujarnya sambil mengakhiri wawancara dan mengucapkan terima kasih kepada media yang sudah menunggu sejak pagi.
Sementara itu, penasihat hukumnya, Agus Sujoko mengatakan Dewa Puspaka sudah mengabdi sebagai birokrat selama hampir 34 tahun. Selama itu juga Dewa Puspaka tidak pernah bermasalah.
Lalu tiba-tiba diakhir pengabdiannya, Dewa Puspaka malah tertimpa masalah dugaan korupsi sewa rumah jabatan. “Atas saran keluarga besar dan inisiatif Dewa Puspaka akhirnya mengembalikan uang ke kas daerah,” ujar Agus Sujoko.










