Ditanya apakah memang ada penyimpangan dalam penganggaran rumah jabatan tersebut, Agus Sujoko membantah. Dia menyebut penganggaran rumah jabatan tersebut sudah sesuai mekanisme yang ada.
Penganggaran juga disusun berdasarka Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 7 tahun 2006, SK Bupati dan Peraturan Bupati tentang rumah jabatan Sekda dan Surat Kementrian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tahun 2013.
“Dari salah satu poin surat kementrian dalam negeri ini dijelaskan apabila Pemerintah Kabupaten Buleleng tidak memiliki rumah jabatan untuk Sekda, pemerintah Buleleng bisa menyediakan rumah jabatan melalui sewa,” jelas Agus Sujoko.
Disebutkan anggaran yang ditetapkan Pemkab Buleleng untuk sewa rumah jabatan Sekda pada 2013 sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya pada 2015 naik menjadi Rp 15 juta hingga tahun 2020 saat Dewa Puspaka pensiun.
Anggaran rumah jabatan Sekda Buleleng ini juga sudah dianggarkan untuk Sekda sebelumnya. “Jadi klien saya hanya melanjutkan dan tetap berpedoman dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Penetapan rumah pribadi Dewa Puspaka menjadi rumah jabatan juga sudah melalui penetapan SK Bupati. “Jadi sudah ada penetapan melalui SK Bupati soal rumah jabatan tersebut. Selama ini penganggaran rumah jabatan itu juga tidak penah menjadi temuan BPK ataupun BPKP,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan Dewa Puspaka diperiksa mulai pukul 09.00 Wita dan dicecar 28 pertanyaan. Terkait materi pemeriksaan, tidak bisa dijelaskan.(eli)










