https://www.traditionrolex.com/27 Mendadak Sakit, Mantan Sekda Buleleng Batal Dipenjara - FAJAR BALI
 

Mendadak Sakit, Mantan Sekda Buleleng Batal Dipenjara

(Last Updated On: 04/10/2021)

DENPASARFajarbali.com |Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng masa bhakti 2014-2020 Ir. Dewa Ketut Puspaka alias DKP, Senin (4/10) sekitar pukul 10.00 WITA memenuhi penggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Diketahui, DKP resmi dijadikan tersangka terkait beberapa kasus dugaan tindak pidana yaitu, gratifikasi proyek pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal LNG Celukan Bawang, dan penyewaan tanah Desa Yeh Sani serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto membenarkan terkait adanya pemeriksaan terhadap tersangka DKP. “Benar, tadi pagi sekitar jam 10.00 WITA DKP datang didampingi pengacaranya,” kata pejabat yang akrab disapa Luga, Senin (04/10). 

Dikatakan Luga, ada 14 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, dan semuanya dijawab oleh DKP. Namun sayang, usia pemeriksaan, penyidik yang memang sejak awal akan melakukan penahanan terhadap DKP, batal terlaksana. 

Pasalnya, tersangka DKP mendadak sakit. Padahal menurut Luga, pada saat DKP menjalani pemeriksaan dia terlihat dalam kondisi baik-baik saja.”Saat diperiksa penyidik, tersangka terlihat baik-baik saja,” terang Luga. 

Tapi saat akan dilakukan penahanan dan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter seperti halnya tersangka lain, DKP dinyatakan tidak sehat.”Saat hendak dilakukan penahanan, dia diperiksa dokter dan dinyatakan tidak sehat,”terang Luga. 

Tapi saat ditanya soal sakit yang diderita DPK, Luga tidak bisa memberikan jawaban pasti. “Dalam surat dokter dikatakan sakit dah harus istirahat, jadi sekali lagi saya katakan untuk hari ini belum bisa dilakukannya penahanan terhadap DKD,” tegasnya. 

Namun Luga memastikan bahwa, penyidik masih bisa dilakukan penahanan terhadap DKP jika sudah dinyatakan sembuh.

“Tadi kan baru 14 pertanyaan, jadi masih ada kemungkinan penyidik memanggil tersangka untuk kembali diperiksa sebagai tersangka, dan ini akan kembali dijadwalkan,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan sekretaris daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka alias DKP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. 

Sebagaimana disampaikan Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Hutama Wisnu di sela-sala acara pres rilis kinerja Kejati Bali dalam rangka Hari Bhakti Adhyasa ke-61 di aula Kejati Bali, Kamis (22/7/2021), DKP dijadikan tersangka atas kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 16 miliar. 

“DKP kami tetapkan tersangka sejak hari Jumat 16 Juli 2021 lalu, kita tetapkan DKP sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi,” ujar Hutama Wisnu dihadapkan wartawan kala itu. Sementara ditanya soal gratifikasi dalam perkara apa, Hutama Wisnu menjawab ada beberapa dugaan. 

Diantaranya adalah gratifikasi proyek penyediaan lahan untuk perusahaan LNG dan rencana pembangunan bandara di Buleleng.” Ada beberapa dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh DKP, salah satunya adalah pembangunan bandara di Buleleng,” jawab Hutama Wisnu.

Wisnu juga mengungkap bahwa, sejatinya penyidikan terhadap kasus dugaan gratifikasi ini dilakukan bersamaan dengan kasus sewa rumah jabatan Sekda Buleleng. “Jadi saat itu ada dua sprindik yang diterbitkan. Yang pertama untuk dugaan penyelewengan sewa Rumjab dan dugaan adanya gratifikasi ini,” tegas Wisnu. 

Akibat perbuatannya, DKP dijerat dengan Pasal 11 atau pasal 12 huruf (a), atau huruf (b), atau huruf (g), Undang-Undang R.I. No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tilep Uang Rp 3 Miliar, Dua Wanita Ini Diadili

Sen Okt 4 , 2021
Dibaca: 22 (Last Updated On: 04/10/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Dua orang perempuan bernama Ni Made Weni (46) dan Putu Eka Arini (35) belum lama ini duduk di kursi persidangan karena diduga melakukan tindak pidan penggelapan ditempatnya bekerja.  Save as PDF

Berita Lainnya