DENPASAR–Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dituntut bukuman 10 tahun penjara.
Dalam sidang yang berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Denpasar, Jumat (7/4/2022) jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tidak pidana pencucian uang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” sebut jaksa dalam suatu tuntutanya yang dibacakan di muka sidang.
Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, JPU Agus Eko Purnomo juga mengganjar terdakwa dengan pidana denda Rp. 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Atas tuntutan itu, terdakwanya melalui kuasa hukumnya sepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.
Seperti diberitakan terdawa diduga menerima gratifikasi dari pembangunan Bandara Bali Utara, pengurusan izin pembangunan terminal penerima LNG, dan penyewaan lahan di Desa Yeh Sanih dengan nilai total penerimaan adalah Rp 16 miliar.(eli)