https://www.traditionrolex.com/27 Mantan Sekda Buleleng Disidang, Nama Bupati Gianyar Disebut dalam Dakwaan - FAJAR BALI
 

Mantan Sekda Buleleng Disidang, Nama Bupati Gianyar Disebut dalam Dakwaan

(Last Updated On: 29/12/2021)

DENPASARFajarbali.com | Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan sejumlah pembangunan di Buleleng dengan terdakwa eks Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka, Selasa (28/12/2021) sudah mulai digelar di Pengadilan Tipikor Denpasar. 

Dalam sidang yang masih mengagendakan pembacaan dakwaan itu terungkap bahwa ada aliran dana Rp 300 juta dari pengurusan LNG di Celukan Bawang yang mengalir ke rekening Bupati Gianyar,  I Made Mahayastra.

Disebutkan dalam dakwaan, salah satu gratifikasi yang diterima Dewa Puspaka yaitu terkait perijinan terminal LNG di Celukan Bawang pada 2015.

Dalam pengurusan ijin yang diajukan PT PEI ini sudah mengeluarkan biaya Rp 1.8 miliar yang ditransfer ke rekening Made Sukawan Adika yang merupakan anak buah Dewa Puspaka. Saat itu Dewa Puspaka juga menjanjikan kemudahan perijinan untuk PT PEI.

Sementara dari sejumlah uang yang ditransfer tersebut digunakan untuk jasa konsultan Rp 725 juta. Sementara sisanya mengalir ke rekening I Made Mahayastra yang kini menjabat sebagai Bupati Gianyar Rp 300 juta.

Uang tersebut juga mengalir ke salah satu mantan pebulutangkis Bali, Made Candra Berate Rp 25 juta. Meski menerima sejumlah aliran dana dari gratifikasi ijin LNG di Buleleng, namun Mahayastra tak pernah dipanggil penyidik Kejati Bali untuk diperiksa. 

Mahayastra yang dikonfirmasi membenarkan pernah menerima uang transferan dari Dewa Ketut Puspaka pada 2015 sejumlah Rp 300 juta. Namun ia membantah jika uang tersebut terkait kasus gratifikasi yang menjerat Dewa Puspaka.

“Saya tidak pernah di periksa dan juga tidak ada kaitan nya dgn dugaan perkara tersebut. Kalau transperan itu sudah cukup lama tahun 2015 sesuai dengan hasil PPATK sementara perkara pak Sekda kan tahun 2018,” ujar Mahayastra via WhatsApp.

Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto mengatakan selama penyidikan perkara Dewa Ketut Puspaka, penyidik tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap I Made Mahayastra terkait aliran dana tersebut.

“Kami masih fokus ke Dewa Puspaka. Tapi nanti kami akan lihat perkembangan dalam sidang,” tegas Luga yang dihubungi Selasa sore.

Sementara itu, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dkk menyebutkan Dewa Puspaka diduga menerima gratifikasi dalam sejumlah pembangunan di Buleleng selama kurun waktu 2015- 2020 senilai Rp 16 miliar lebih.

Diantaranya, izin pembangunan Bandara Bali Utara di Buleleng tahun 2018. Gratifikasi diduga diterima dari beberapa orang dalam rangka membantu percepatan izin pembangunan bandara di pusat. Penyerahan uang gratifikasi dilakukan 3 tahap selama periode 2018-2019.

Selain itu, Dewa Puspaka juga diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan izin pembangunan Terminal LNG di Desa Celukan Bawang. Terakhir, sang mantan Sekda Buleleng juga diduga menerima gratifikasi terkait penyewaan lahan tanah di kawasan Yeh Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng yang dilakukan suatu perusahaan.

Atas perbuatannya,  Dewa Puspaka dijerat dengan dakwaan pertama, kesatu Pasal 12 huruf (e) UU Tipikor atau kedua Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor, atau ketiga Pasal 11 UU Tipikor, atau keempat Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kelima Pasal 12 huruf (g) UU Tipikor.

Dalam dakwaan kedua, kesatu Pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU atau kedua Pasal 4 UU yang sama.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Live Bugil di Aplikasi Mango dan BIGO "Kuda Poni" Raup Keuntungan Rp50 Juta Perbulan

Rab Des 29 , 2021
Dibaca: 56 (Last Updated On: 29/12/2021)DENPASAR – Fajarbali.com | Sidang kasus pornografi dengan terdakwa Rani Rahmawati (32) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar secara virtual, Selasa (28/12/2021).   Save as PDF

Berita Lainnya