https://www.traditionrolex.com/27 Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU - FAJAR BALI
 

Penyidik Pidsus Kejati Bali Tahan Anak Dewa Puspaka Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU

(Last Updated On: 10/08/2022)

TAHAN- Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali menahan DGR yang merupakan anak dari mantan Sekda Buleleng, Ir. Dewa Ketut Puspaka terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Rabu (10/8/2022) menahan DGR tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kelanjutan kasus yang sebelumnya sudah memenjarakan Ir. Dewa Ketut Puspaka.

Diketahui, Dewa Puspaka yang merupakan ayah dari DGR ini sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga :Kejati Bali Tetapkan DGR, Anak Eks Sekda Buleleng jadi Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Baca Juga :Korupsi Kupon BBM Armada Pengangkut Sampah, Pegawai Kontrak di DLHK Denpasar Dilimpahkan ke Kejaksaan

 

Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A. Luga Harlianto dalam rilis yang disampaikan kepada media menerangkan, sebelum dilakukan penahanan, penyidik terlebih dahulu memanggil tersangka DGR. Tersangka datang dengan didampingi dua penasehat hukumnya.

“Selain didampingi pengacara, tersangka DGR juga didampingi istri dan ibu kandungnya,” jelas pejabat yang akrab disapa Luga dalam keterangan tertulisnya.

Luga menambahkan, sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka DGR, terlebih dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan (BAP) yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Pratama Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca Juga :Mantan Sekda Buleleng Disidang, Nama Bupati Gianyar Disebut dalam Dakwaan

Baca Juga :Diduga Terima Gratifikasi Rp 16 Miliar, Mantan Sekda Buleleng Ditahan 

 

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19 sehingga bisa dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan,” ungkap pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Nusa Penida ini.

Luga menjelaskan, terkait penahanan terhadap tersangka selama penyidikan, ini murni merupakan kewenangan yang dimiliki oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan untuk menyelesaikan rangkaian penyidikan terhadap tersangka.

Dalam perkara ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal  12 huruf (e) Jo Pasal 15 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP serta Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Baca Juga :Jaksa Tuntut Mantan Sekda Buleleng 10 Tahun Penjara

Baca Juga :Mantan Sekda Buleleng Disebut Terima Rp 16 Miliar, Ini Kata Aktivis Antikorupsi

“Setelah penahanan ini penyidik akan melimpahkan kembali berkas kepada penuntut umum untuk segera dilimpahkan ke pengadilan dan dilakukan penuntutan,” pungkas jaksa yang juga pernah bertugas di Kejari Denpasar.

Diberitakan sebelumnya, Luga menjelaskan, tersangka baru dalam korupsi dan pencurian uang perizinan terminal LNG Celukan Bawang dan Bandara Bali Utara berinisial DGR. DGR, kata Luga, menerima transferan dari Dewa Puspaka sekitar Rp 4,7 miliar.

Luga menjelaskan, DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa terdakwa (sekarang terpidana) Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekda Buleleng.

Penyidik menemukan perbuatan tersangka diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Rapat FT Unud, Bahas Finalisasi Revisi Pedomik Fakultas Teknik Unud 2022

Rab Agu 10 , 2022
Rapat Penyusunan Revisi Pedoman Akademik
FT Unud 1-b558825c

Berita Lainnya