DENPASAR–Fajarbali.com|
DENPASAR-Fajarbali.com|Setelah menetapkan sebagai tersangka, serta menyeret ke Pengadilan dan menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU, Dewa Ketut Puspaka dengan 10 tahun penjara, Kejaksaan Tinggi (Kejari) Bali kembali kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus yang sama.
Menariknya lagi, tersangka berinisial DGR ini disebut-sebut merupakan anak dari Dewa Puspaka. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto mengatakannya, DGR ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 25 Januari 2022 lalu.
“DGR ini masih ada hubungan keluarga dengan Dewa Puspaka. DGR ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dari hasil pengembangan atas perkara terdakwa Ir Dewa Ketut Puspaka,” jelas Luga melalui rilis yang dikirim, Minggu (10/4/2022).
Dijelaskan pula, DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Puspaka atau membantu terdakwa Dewa Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng.
DGR kata Luga, diduga membantu Dewa Puspaka melakukan tindak pidana menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Dimana tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
“Selain itu tersangka DGR juga diduga menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi,” ungkapnya pejabat yang asli Medan ini.
Terkait perkara ini, DGR dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Dikatakan Luga, terkait pengurusan perijinan pembangunan terminal penerima dan distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR.
Kemudian penyidik menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perijinan pembangunan terminal penerima dan distibusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp 7 miliar.
“Dari nilai Rp7 miliar itu, Rp4,7 miliiar dinikmati oleh tersangka DGR,” tegas Luga. Terkait tersangka DGR ini, kata Luga penyidik telah memeriksa 14 orang saksi. Dimana sebagian besar saksi merupakan saksi dalam perkara terdakwa Dewa Puspaka.
Keterangan para saksi yang diperiksa di muka sidang untuk terdakwa Dewa Puspaka, memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR.
Selain itu terdapat barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Dewa Puspaka yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.(eli)