https://www.traditionrolex.com/27 Dua Penjahat Skimming Asal Bulgaria Dibekuk di Sunset Road Kuta - FAJAR BALI
 

Dua Penjahat Skimming Asal Bulgaria Dibekuk di Sunset Road Kuta

(Last Updated On: 11/02/2020)

SEMINYAK – fajarbali.com |Kejahatan skimming yang dilakukan warganegara Bulgaria, kembali diungkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali. Kali ini, pelakunya dua orang yakni Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov. Keduanya ditangkap saat beraksi di sebuah mesin ATM di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Badung, Senin (10/2) jam 23.00 Wita.



Menurut Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan, keduanya kepergok memasang alat skimming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat heiden camera yang terpasang di mesin ATM.  

Tim Resmob sebelumnya sudah melakukan pengintaian di mesin ATM sekitar pukul 23.00 Wita. Tak lama datanglah Teodor Stepanov Petrov mengendarai motor DK 3292 GAS. Pria berbadan gempal dan bertatto ini masuk ke ATM. “Pelaku terlihat di CCTV pengintai di dalam ATM dan gerak-geriknya mencurigakan,” terang Kombes Andi. 



Begitu keluar dari mesin ATM, Teodor langsung dibekuk. Setelah diinterogasi, Teodor mengaku beraksi bersama temannya Kamen Sevdalinov yang kemudian diringkus di rumah kontrakanya di Jalan Persada II No. 3 Kerobokan, Kuta Utara. 

“Jadi, para pelaku ini bertugas memasang alat skiming berupa ruter dilengkapi dengan flasdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah,” ungkap mantan Direktur Ditsabhara Polda Sumatera Utara ini. 



Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 buah laptop, dua buah tas pinggang warna hitam, 28 buah kartu putih, satu buah capi untuk mencongkel,  satu buah pasport Kamen Sevdalinov, satu buah tas kecil warna biru dongker, uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp.116. 455.000. 

Lanjut, satu buah handphone merk samsung warna putih, uang tunai dalam bentuk Euro 12. 500, satu buah buah sepeda motor DK 3292 GAS, satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 2977 ACF, satu buah topi warna hitam, satu buah jaket merah biru dan  thisert warna abu – abu. 

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo to UU ITE Pasal 46 ayat 1 yo psl 30 ayat 1 UU 11 th 2008,” terang perwira melati tiga dipundak itu. (hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Turis Korea ini Lagi Bokek Berat, Ogah Bayar Makanan dan Spa di Hotel Sheraton Kuta

Sel Feb 11 , 2020
Dibaca: 57 (Last Updated On: 11/02/2020)KUTA – fajarbali.com |Maunya berlibur di Bali tapi tidak bermodal. Itulah yang dilakukan seorang turis asal Korea Selatan, Liem Ji Yu. Pria ini menikmati makan malam dan spa di Hotel Sheraton Kuta tanpa mau membayar.  Save as PDF

Berita Lainnya