DENPASAR – Fajarbali.com | Dua pemuda pengangguran, I Kadek Alvin Sindu Prasya (20) dan I Gede Artha Yoga (19) yang ditangkap polisi dengan barang bukti 2 paket sabu sabh seberat 0,48 gram divonis hukiman 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara.
Dalam sidang yang berlangsung ecara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/3/2021) majelis hakim pimpinan I Gede Rumega menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah sebagai penyalahguna narkotika.
Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan alternatif ketiga JPU.
“Meghukum kedua terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Membebankan kedua terdakwa untuk membayar biaya perkara,” demikian bunyi vonis hakim yang dibacakan di muka sidang.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini yang dihari dan waktu yang sama menuntut agar kedua terdakwa dipenjara selama dua tahun.
Meski begitu jaksa tetap menyatakan menerima putusan hakim, demikian pula dengan kedua terdakwa.”Kami menerima vonis ini yang mulia,” kata kedua terdakwa serentak.
Terungkap dalam fakta persidangan, kedua terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 20 Oktober 2020 pukul 21.40 WITA di Jalan Pantai Balangan, Ungasan, Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Penangkapan kedua terdakwa ini berawal dari ditangkapnya I Putu Rama Astina (terdakwa dalam berkas terpisah). Dari tangan I Putu Rama Astina petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu.
Kepada petugas I Putu Rama Astina mengatakan bahwa barang bukti sabu yang ada padanya adalah miliknya dan juga milik kedua terdakwa.
“Dari pengakuan I Putu Rama Astina inilah polisi lalu menangkap kedua terdakwa,” ungkap jaksa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan di muka sidang.
Dari penangkapan kedua terdakwa polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu seberat 0,48 gram. Diakui barang bukti tersebut adalah milik terdakwa dan juga milik I Putu Rama Astina yang dibeli dengan cara patungan dengan tujuan dipakai bersama.(eli)