Pendaftaran CPNS, Buleleng Masuki Tahap Verifikasi

(Last Updated On: 04/12/2019)

SINGARAJA – fajarbali.com | Usai ditutupnya pendaftara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) lingkup Pemkab Buleleng, Panitia Seleksi CPNS melakukan rapat verifikasi berkas pelamar CPNS. Pada tahap verifikasi ini, bila ditemukan tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pelamar yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, Dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Ir.  Dewa Ketut Puspaka,MP ini, membahas beberapa kriteria yang akan dikaji dalam menentukan kelulusan pada tahap pendaftaran.

peserta yang tidak lolos ini masih memiliki peluang lolos pendaftaran. Ini dikarenakan panitia akan melakukan pengkajian terhadap berkas yang sudah dikirimkan peserta CPNS. Sejak dibukanya pendaftaran CPNS di lingkup Pemkab Buleleng, tanggal 6 November 2019, dan ditutup pada Selasa (26/11) lalu pada pukul 23.00 WITA, jumlah pelamar tercatat ada sebanyak 7.422 orang, dengan rincian tenaga pendidik sebanyak 4.228 orang, tenaga kesehatan 1.488 orang, dan tenaga teknis sebanyak 1.706 orang. Dari jumlah 7.422 orang pelamar, kurang lebih ada sebanyak seribuan orang pelamar yang tidak lolos. Tidak lolosnya peserta ditentukan dari beberapa kriteria yang sudah ditetapkan oleh panitia. Hal ini diungkapkan Sekda Buleleng  Ir.  Dewa Ketut Puspaka,MP saat ditemui usai memimpin rapat. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (4/12).Puspaka menegaskan, ini dilakukan karena panitia ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CPNS. Masih kata dia, panitia sudah bekerja semaksimal mungkin melakukan verifikasi.”Kami sudah memiliki kriteria yang sudah ditetapkan untuk menentukan mereka lolos atau tidak. Kita sudah sampai sedetail itu kita bahas tadi dan sudah diputuskan bersama,”jelasnya. Puspaka menambahkan, dalam penerimaan CPNS tahun 2019 ini, panitia sudah bekerja secara transparan. Ia juga mengatakan, panitia akan memberikan toleransi kepada peserta yang tidak lolos jika ada kesalahan-kesalahan yang tidak begitu prinsip. Bagi pelamar yang dinyatakan TMS, masih diberikan kesempatan melakukan sanggahan selama dua hari. Apapun keberatan dari pelamar dalam masa sanggah tersebut akan dibuatkan berita acara yang kemudian dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ditanya tentang jadwal pengumuman, Puspaka mengatakan masih sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.”Rencananya tanggal 16 Desember 2019 akan diumumkan, tentunya setelah kita umumkan, masyarakat diberikan kesempatan untuk memanfaatkan masa sanggah selama dua hari, dan mudah-mudahan bergulir terus sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,”jelasnya. Seperti diketahui, dalam penerimaan CPNS tahun 2019, Pemkab Buleleng mendapat jatah sebanyak 358 formasi, dengan rincian sebanyak 198 tenaga pendidik, 99 tenaga kesehatan, dan 61 tenaga teknis. (ags).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Buang Sampah Sembarangan Dua Pelanggar Divonis Denda

Rab Des 4 , 2019
Dibaca: 16 (Last Updated On: 04/12/2019)SINGARAJA – fajarbali.com | Dua dari empat pelanggar peraturan daerah (perda) sampah akhirnya diberikan vonis denda. Sedangkan, dua pelanggar lainnya tidak hadir sehingga harus menunggu keputusan dari majelis hakim apakah akan dipanggil paksa atau tindakan hukum lainnya. Sidang terhadap dua pelanggar perda pengelolaan sampah tersebut digelar […]

Berita Lainnya