DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengganjar Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kirinya putus dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Search Results for: terdakwa
DENPASAR-fajarbali.com | Edison Lumban Batu (23), driver transportasi online (Grab) yang sebelumnya ditangkap karena hendak memperkosa mahasiswi asal Turki, berinisial GB, di kawasan Jalan Uluwatu II seberang gang Buana Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (6/2/2018), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Ketut Adi Sinarya (23) hanya diam tertunduk saat mengetahui dirinya divonis pidana enam tahun dan enam bulan (6,5) penjara oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | I Made Muliantara alias Tuyul yang disidang karena mencuri sebuah Handphone (Hp) akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada.
DENPASAR-fajarbali.com | Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kakinya putus, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Bule Australia bernama Baker Joshua James yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata beberapa waktu lalu, Selasa (23/1/2018) mulai diadili di PN Denpasar. Baru saja sidang dimulai terdakwa berulah dengan mengatakan kondisinya kurang sehat dan mengalami gangguan kejiwaan.
DENPASAR-fajarbali.com | I Gede Sudarta (33) dan Tutik Ernawati (35) yang menjadi terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat menjadi kurir jual beli sabu-sabu sebarat 683.65 gram tampaknya bakal menghabiskan masa hidupnya di dalam penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Ida Bagus Rai Pati Putra (61), mantan hakim yang menjadi terdakwa menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Rabu (17/1/2018), divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Sidang kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) asal Jepang dengan terdakwa I Putu Astawa, Selasa (9/1/2018) digelar. Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila ini masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Darmawan dan Kadek Wahyudi.
DENPASAR-fajarbali.com | Gara-gara pamer senjata di akun facebook untuk gagah-gagahan, I Ketut Sri Subawa alias Wibawa (37) harus menerima ganjaran bui. Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, pria bertato yang sebelumnya pernah bekerja sebagai satpam di salah satu swalayan di Denpasar, ini Selasa (2/1/2018) akhirnya diganjar dengan […]