DENPASAR-fajarbali.com | Edison Lumban Batu (23), driver transportasi online (Grab) yang sebelumnya ditangkap karena hendak memperkosa mahasiswi asal Turki, berinisial GB, di kawasan Jalan Uluwatu II seberang gang Buana Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (6/2/2018), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa Edison dengan pasal alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1)KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 12 tahun penjara.
Sebagaimana surat dakwaan Jaksa yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim diketuai Ida Ayu Pradnyadewi, bahwa kasus ini berawal saat korban yang tinggal di Jalan Uluwatu II gang Buanasari nomor 88 Jimbaran, Kuta memesan ojek Grab dari Mall Bali Geleria Kuta sekitar pukul 16.30. Tujuannya ke Bali Buda Sanur. Sesampainya di Bali Buda Sanur sekitar pukul 17.30, korban kembali memesan ojek Grab dengan tujuan Jimbaran (kos – kosan korban).
Dalam perjalanan menuju Mc Donald, Edison Lumban Batu sang driver grab membelokkan sepeda motornya ke kanan. Sedangkan korban meminta diantar ke kos. Sesampainya di TKP, tepatnya di semak-semak dekat Hotel Muvenpik korban diturunkan dan mau diperkosa.
BACA JUGA: Ada-ada Saja, Lidah Biker Ojek Online Ini Nyaris Putus Digigit Mahasiswi
“Korban sempat melawan sehingga korban sempat menggigit lidah terdakwa hingga hampir putus. Sedangkan korban luka pada bagian kepala dan tangan bagian jari – jari akibat dibenturkan ke tanah oleh terdakwa,”terang Jaksa Wiraguna
Selanjutnya korban lari meninggalkan terdakwa Edison Lumban Batu kesemak hingga akhirnya bertemu dengan salah satu saksi Petrus yang kebetulan berada di sekitar TKP dan diantar ke rumah sakit Kasih Ibu Kedonganan oleh saksi untuk mendapatkan perawatan.
Kemudian selain membawa korban ke RS, atas peristiwa itu, saksi kemudian melaporkan ke Babinkamtibmas Kedonganan dan selanjutnya diteruskan ke petugas SPKT Polsek Kuta Selatan, pada Senin (13/11) sekitar pukul 21.30. Melakukan penyelidikan, polisi kemudian menangkap terdakwa di RSUP Sanglah Denpasar saat terdakwa sedang menjalani perawatan.
Mendengar surat dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana tidak mengajukan eksepsi (nota keberatan). Selanjutnya sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (sar)