https://www.traditionrolex.com/27 Bunuh Pasutri Jepang, Astawa Terancam 15 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Bunuh Pasutri Jepang, Astawa Terancam 15 Tahun Penjara

(Last Updated On: 10/01/2018)

Sidang kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) asal Jepang dengan terdakwa I Putu Astawa, Selasa (9/1/2018) digelar. Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila ini masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Darmawan dan Kadek Wahyudi.

DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa sendiri dalam menghadapi perkara ini didampingi pengacara Ketut Bakuh dkk. Sementara dalam dakwaan JPU yang dibacakan di muka sidang terungkap, terdakwa menyerahkan diri ke Pospol Pemogan Denpasar, 18 September 2017 lalu, terkait permintaan istri dan kedua orangtuanya. Sementara JPU menjerat terdakwa dengan dua pasal berlapis. Yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Terdakwa pun terancam hukuman masimal 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan, terdakwa yang tinggal di Jln. Perum Mekar Blok D, Pamogan melakukan pembunuhan terhadap pasangan suami istri asal Jepang, Matsuba Hiroko (70) dan Matsuba nario (73) di Perumahan Puri Gading II Blok F nomor 6, 3 September 2017 sekitar pukul 08.30 wita lalu.

Terdakwa masuk ke rumah korban dengan menenteng pisau sepanjang 30 cm dan tali rafia yang diambil dari teras rumah korban. Terdakwa kemudian naik ke lantau dua dan melihat Matsuba Hiroko berdiri di samping ranjang sedang menenteng tas coklat. Mengira tas itu berisi uang, terdakwa mendekati dan menarik tas tersebut. Karena korban melawan, terdakwa lalu mendorong korban sehingga korban terjatuh di lantai. Saat itulah terdakwa menusuk leher bagian kiri korban dengan pisau sebanyak 3 kali. Kain selendang yang digunakan korban dipakai untuk membekap mulut dan mengikatnya dengan tali raffia.

Dalam waktu yang bersamaan, muncul suami korban yakni Matsuba Norio dan terdakwa yang sembunyi di kamar langsung mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan kemudian menggorok lehernya. “Untuk memastikan Norio sudah meninggal, terdakwa kembali menusuk pinggang Norio sebanyak dua kali,” kata jaksa Kejari Denpasar ini.

Setelah menghabisi nyawa kedua bule Jepang itu, terdakwa membersihkan diri dan mengganti pakaianya dengan pakaian milik korban. Selanjutnya terdakwa membakar kamar korban dengan menuangkan tiga botol bensin ke dalam dua kamar tidur di lantai dua, sofa dilantai bawa dan di garasi mobil. Terdakwa kabur meloncat dari lantai dan menggasak uang sebanyak 110.000 yen, dua buah HP merk Asus dan sebuah dompet. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anggota Dalmas Polda Bali Dikeroyok

Rab Jan 10 , 2018
Dibaca: 26 (Last Updated On: 10/01/2018)Seorang anggota Dalmas Polda Bali, Bripda I Wayan Mulyadi bernasib sial. Dia diserang dan dikeroyok saat mengamankan seorang pencuri beras yang diamuk massa di Banjar Sibang Desa Jagapati Abiansemal Badung, Selasa (9/1/2018) siang. Kasus ini sudah ditangani petugas Paminal Polres Badung dan pencuri beras bernama […]

Berita Lainnya