Jadi Kurir Setengah Kilogram Sabu, Terancam Hukuman Mati

(Last Updated On: 23/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | I Gede Sudarta (33) dan Tutik Ernawati (35) yang menjadi terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat menjadi kurir jual beli sabu-sabu sebarat 683.65 gram tampaknya bakal menghabiskan masa hidupnya di dalam penjara. 



Bagaimana tidak, dengan barang bukti sabu yang cukup banyak, kedua terdakwa yang tinggal di tempat berbeda itu  terancam hukuman mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Sulasmini menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Dalam sidang, Senin (22/1/2018) terungkap, kedua terdakwa ditangkap pada saat bersamaan yaitu tanggal 6 Oktober 2017 sekira pukul 20.30 Wita di KFC Kebo Iwa dan Kamar Kost di daerah Dalung. 

Penangkapan terhadap kedua terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika. Atas laporan itu langsung dilakukan penyelidikan. 

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi lalu melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa yang saat itu sedang bedara dalam sebuah mobil. Polisi lalu menghentikan mobil yang dikemudikan terdakwa Gede Sudarta di KFC Kebo Iwa. Di dalam mobil itu ada juga terdakwa Tutik Emawati. 




Saat itu pula langsung dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa dan juga mobil yang ditumpanginya. Polisi menemukan 5 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu sebarat 499,95 gram yang disimpan di dalam dashboard sebelah kiri.

Selain itu polisi juga menemukan 7 plastik klip dalam tas pinggang yang masing-masing plastik klip tersebut berisi 30 paket berisi sabu dengan berat total 168,53 gram. Polisi kembali menemukan beberapa paket sabu sebarat 12,16 gram. 

Selain itu polisi juga menemukan 4,01 gram sabu di rumah kos kedua terdakwa di Jln. I Wayan Gentuh No. 5 Denpasar. Terungkap pula, sebelum kedua terdakwa tertangkap, keduanya juga mengaku telah menempel beberapa paket sabu sesuai perintah seseorang yang bernama Kakak Jhon. Selain itu, menurut pengakuan I Gede Sudarta barang bukti sabu yang ditemukan polisi tersebut semuanya adalah milik orang yang bernama Jhon. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KPU Bali Ancam Tunda Tahapan Pemilihan Gubernur

Sel Jan 23 , 2018
Dibaca: 21 (Last Updated On: 23/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Walaupun tahapan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 telah berlangsung, namun masih menyisakan beberapa masalah. Salah satunya adalah masalah anggaran.   Save as PDF

Berita Lainnya