DLH Buleleng Gencarkan Sosialisasi dan Edukasi Pemilahan Sampah dari Sumber

smp
Sosialisasi pemilihan sampah

BULELENG-fajarbali.com | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng bergerak cepat menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1689 Tahun 2026 tertanggal 8 April 2026 terkait penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Bengkala.

Sebagai langkah awal, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Gede Putra Aryana didampingi Kepala Bidang PSLB3 beserta staf penyuluh menghadiri undangan warga untuk memberikan sosialisasi dan edukasi transformasi pengelolaan sampah di Pura Desa dan Puseh Desa Adat Penarukan, Minggu (26/4/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Aryana menegaskan bahwa pemerintah daerah kini fokus memperkuat pengelolaan sampah dari sumber sesuai amanat keputusan Kementerian, khususnya pada diktum ketiga angka lima yang mewajibkan optimalisasi pemilahan sampah rumah tangga.

“Keputusan Kementerian ini menjadi momentum bagi kita semua untuk berbenah. Pengelolaan sampah tidak bisa hanya bergantung pada TPA Bengkala. Masyarakat harus mulai memilah sampah dari rumah menjadi sampah organik, anorganik, dan residu,” ujar Aryana.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga telah menetapkan jadwal pembuangan sampah yang wajib dipatuhi masyarakat guna mendukung sistem pengelolaan baru tersebut.

Untuk jadwal pagi, masyarakat diperbolehkan membuang sampah mulai pukul 05.00 Wita hingga 07.00 Wita. Sementara pada sore hari, jadwal pembuangan berlangsung pukul 17.00 Wita hingga 20.00 Wita.

Selain itu, pembuangan sampah ke transfer depo juga diatur melalui sistem kalender ganjil-genap. Pada tanggal ganjil, masyarakat diwajibkan membuang sampah organik, sedangkan pada tanggal genap diperuntukkan bagi sampah anorganik dan residu.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top