Menurut Aryana, kebijakan tersebut merupakan strategi percepatan untuk menekan volume sampah yang selama ini dibuang ke TPA Bengkala.
“Semakin baik masyarakat memilah sampah dari sumbernya, maka semakin sedikit sampah yang berakhir di TPA. Ini langkah konkret agar persoalan sampah di Buleleng bisa diselesaikan secara bertahap dan berkelanjutan,” imbuhnya.
DLH Buleleng memastikan edukasi serupa akan terus dilakukan di desa dan kelurahan lain agar transformasi pengelolaan sampah dapat berjalan optimal sekaligus memenuhi kewajiban pemerintah daerah pasca terbitnya keputusan Menteri Lingkungan Hidup tersebut.
Untuk diketahui berdasarkan hasil pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup pada Desember 2025, TPA Bengkala dilarang melakukan pembuangan terbuka. Melalui keputusan tersebut, DLH Buleleng diwajibkan untuk menghentikan sistem open dumping paling lambat 31 Juli 2026, menyusun rencana penghentian operasional, membangun zona baru dengan sistem sanitary landfill atau memindahkan lokasi TPA, serta menangani dampak lingkungan seperti pengelolaan lindi, penanganan gas, pencegahan kebakaran, dan pemantauan kualitas udara.
Selain itu, DLH juga diwajibkan memperkuat program pengurangan dan penanganan sampah serta menutup area open dumping sesuai regulasi yang telah diberlakukan. @gus










