DENPASAR-fajarbali.com | Ketut Adi Sinarya (23) hanya diam tertunduk saat mengetahui dirinya divonis pidana enam tahun dan enam bulan (6,5) penjara oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ketut Adi diganjar pidana karena terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya, yaitu Abdul Halim. Menanggapi putusan majelis hakim pimpinan I Wayan Sukanila, terdakwa menyatakan pikir-pikir. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hal yang sama. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut. Sebelumnya, Jaksa Putu Oka Surya Atmaja menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Ketut Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dakwaan primair. Atas perbuatannya, Ketut Adi dijerat Pasal 338 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terdakwa Ketut Adi Sinarya, dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara. Perintah tetap ditahan,” tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.
Namun sebelum pada pokok putusannya, majelis hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya. “Telah adanya perdamaian diantara terdakwa dengan keluarga korban,” papar hakim.
Diberitakan sebelumnya, jaksa dalam surat dakwaan membeberkan perbuatan terdakwa Ketut Adi. Kasusnya berawal pada tanggal 26 Juni 2017 pukul 19.00 Wita bertempat di Jalan Pulau Saelus II Gang Mawar 2, Sesetan, Denpasar Selatan terdakwa baru pulang dari tempat minum-minuman keras dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di Jalan Pulau Saelus, terdakwa menabrak pagar rumah saksi Hermanto yang ada di depan rumah terdakwa.
“Penghuni rumah pun keluar dan memandang terdakwa. Karena dipandang, terdakwa emosi dan memukul si empunya rumah yaitu saksi Hermanto,” jelas Jaksa Putu Oka kala itu.
Kemudian saksi Hermanto teriak meminta tolong, dan para tetangga keluar termasuk korban Abdul Halim. Para tetangga dan korban pun mendekati terdakwa, tanpa alasan yang jelas terdakwa kembali melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap orang-orang di sekitar gang tersebut. Para tetangga pun mendekati dan memegang terdakwa agar tidak ngamuk.
Ketika itu, korban hanya berdiri di antara kerumunan orang-orang. Karena dipegang, terdakwa meronta dengan penuh emosi, dan pegangan pun terlepas. Kemudian orang tua terdakwa pun datang dan mengajak terdakwa masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya terdakwa masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau dapur dan kembali ke luar rumah untuk menghajar orang-orang yang ada di depan rumahnya.
“Saat keluar terdakwa melihat orang-orang masih ramai di gang tersebut. Kemudian terdakwa mendekati korban Abdul Halim yang kebetulan berdiri di depan rumah terdakwa dan tepat berada di depan terdakwa,” sebut JPU.
Lebih lanjut diungkap Jaksa Putu Oka, dalam keadaan marah, terdakwa langsung mengayunkan pisau yang dipegangnya ke arah pinggang sebelah kiri korban. Korban pun berteriak karena kena tusukan. Kemudian pisau yang digunakan menusuk korban, terdakwa membuang ke got yang ada di depan rumahnya. Usai melakukan penusukan dan membuang pisau, terdakwa kembali ke masuk ke rumahnya dan tidur.
“Karena tusukan pisau yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri sehingga korban ABD Halim meninggal dunia,” papar Jaksa Putu Oka. (sar)