https://www.traditionrolex.com/27 Disidang, Bule Australia Ngaku Gangguan Jiwa, Minta Dirawat di RS Sanglah - FAJAR BALI
 

Disidang, Bule Australia Ngaku Gangguan Jiwa, Minta Dirawat di RS Sanglah

(Last Updated On: 23/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Bule Australia bernama Baker Joshua James yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata beberapa waktu lalu, Selasa (23/1/2018) mulai diadili di PN Denpasar. Baru saja sidang dimulai terdakwa berulah dengan mengatakan kondisinya kurang sehat dan mengalami gangguan kejiwaan.



Dengan alasan tersebut, bule 32 tahun itu pun meminta kepada majekis hakim pimpinan Wayan Kawisada untuk bisa dirujuk ke RS Sanglah guna menjalani pengobatan. Terdakwa di muka sidang mengaku sakit kepala karena terlalu banyak mengkonsumsi obat yang diberikan dokter.

Tetapi karena terdakwa masih bisa berkomunikasi dengan baik serta masih bisa mengdengar, hakim memutuskan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap dilanjutkan.

Dalam dakwaan JPU Assri Susantina dibacakan Jaksa Paulus Agung terungkap, Joshua dihadirkan di persidangan karena terlibat kasus narkotika jenis Ganja bercampur Tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepam. Dia ditangkap petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Minggu (8/10/2017) lalu.

Atas perbuatannya, JPU dari Kejati Bali mendakwa dengan lima pasal alternatif. Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.




Atas dakwaan ini, terdakwa didampingi penasehat hukum, Maya Asanthi, mengatakan keberatan. Selanjutnya akan mengajukan eksepsi pada persidangan pekan depan. Sebelum persidangan ditutup, terdakwa melalui penasehat hukum menyebutkan jika kondisi kliennya tak sehat.

Di muka sidang, Maya menerangkan jika terdakwa mengalami gangguan kejiwaan hal itu dibuktikan dengan pemeriksaan dan perawatan medis di RS Trijata, RSUP Sanglah, juga beberapa rumah sakit sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Kamboja serta di Spanyol.

“Keterangan dan hasil medisnya ada yang mulia. Terdakwa harus mengkonsumsi obat-obatan untuk gangguan kejiwaannya. Dari dosisnya 25 mili sekarang naik menjadi 300 mili. Dia bipolar, sementara bisa tenang dan seketika lagi bisa berontak,” jelasnya.

Terkait hal ini, hakim memerintahkan kuasa hukum untuk membuat dan mengajukan surat tertulis terkait kondisi dan permintaan terdakwa. “Ajukan dulu secara resmi, nanti kami yang periksa dan tentukan apakah dipertimbangkan atau tidak,”tegas hakim.(sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

BNN Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Jimbaran

Sel Jan 23 , 2018
Dibaca: 26 (Last Updated On: 23/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com |  Tim Brantas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali melakukan penggerebekan rumah di Jalan Raya Uluwatu nomor 37 Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (22/1/2018) siang. Rumah milik tersangka Nyoman Juni Artana alias Jro Giant (54) itu ternyata sudah setahun dijadikan sarang peredaran narkoba.  Save as PDF

Berita Lainnya