https://www.traditionrolex.com/27 Menghalangi Penyidikan, Mantan Hakim Dihukum 18 Bulan Penjara - FAJAR BALI
 

Menghalangi Penyidikan, Mantan Hakim Dihukum 18 Bulan Penjara

(Last Updated On: 17/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Ida Bagus Rai Pati Putra (61), mantan hakim yang  menjadi terdakwa menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Rabu (17/1/2018), divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.



Tak hanya hukuman fisik, pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Ni Made Sukereni, mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Gianyar ini juga diganjar dengan hukuman pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Soetopo dkk,  yang sebelumnya menuntut Rai Pati Putra dengan hukuman pidana selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Ini karena Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan telah sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan Undang-Undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau dengan mengetahui bahwa barang yang ditarik dari situ, atau menyembunyikannya sebagaimana  dakwaan subsider Pasal 23 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ida Bagus Rai Patiputra dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dikurangi masa terdakwa menjalani tahanan sementara dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” tegas Hakim Mase Sukereni dalam amar putusanya.

Sebelum membacakan amar putusan, majelis Hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan hukuman selain terdakwa merupakan mantan hakim akan tetapi tetap melakukan tindak pidana umum selain tindak pidana korupsi, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan di pengadilan dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut. (sar)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Dukung Rencana Pemprov Bali Berangkatkan 500 Tenaga Kerja Anak Keluarga Miskin

Rab Jan 17 , 2018
Dibaca: 22 (Last Updated On: 17/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Wacana Pemerintah Provinsi Bali mempersiapkan 500 orang tenaga kerja Kapal Pesiar dan SPA pada tahun ini mendapat respon positif dari DPRD Bali.  Save as PDF

Berita Lainnya