Pamer AK 47 di FB, Wibawa Dipenjara 3 Bulan

DENPASAR-fajarbali.com | Gara-gara pamer senjata di akun facebook untuk gagah-gagahan, I Ketut Sri Subawa alias Wibawa (37) harus menerima ganjaran bui. Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan I Gede Ginarsa, pria bertato yang sebelumnya pernah bekerja sebagai satpam di salah satu swalayan di Denpasar, ini Selasa (2/1/2018) akhirnya diganjar dengan hukuman 3 bulan penjara.

Sesuai amar putusan, vonis terdakwa yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan karena hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Tahun 1951.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ketut Sri Subawa, dengan hukuman pidana selama 3 bulan penjata dikurangi masa terdakwa menjalani masa penahanan sementara, "tegas Ketua Majelis Hakim Gede Ginarsa. Mendengar putusan hakim, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
 
Sebagaimana diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ada seseorang dengan akun bernama Wibawa Bawa mengunggah foto di FB yang diduga memperlihatkan airsoft gun.
 
Kemudian polisi menelusuri pemilik akun tersebut sebagai langkah awal penyelidikan. Selanjutnya, dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui ciri-ciri orang tersebut dan tempat tinggalnya. Ketika dilakukan penyanggongan akhirnya polisi dari tim dari Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali melakukan penangkapan di Jalan Taman Giri, Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung pada, Jumat (13/10/2017) lalu.
 
Subawa ditangkap sesaat setelah berpose foto dengan menggunakan senjata api laras panjang yang kemudian diunggah di akun facebook miliknya. Selanjutnya, setelah diamankan, dari tangan Subawa, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya senjata air softgun laras panjang jenis atau model AK-47 lengkap dengan magazen, tombak, pedang dan pisau lipat komando.
 
Hasil introgasi terkait kepemilikan dan unggahan senjata airsoft gun, terdakwa berdalih hanya untuk main-main dan gagah-gagahan. Ia mengaku dapat meminjam dari temannya yang juga tetangganya yakni saksi Leong. (sar)

Scroll to Top