DENPASAR-fajarbali.com | Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kakinya putus, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1/2018).
Di hadapan majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi, JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebankan korban mengalami luka berat.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan Primer. “Memohon kepada majelia hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun,” sebut Jaksa Adhi Antari.
Atas tuntutan itu terdakwa yang didampingi pengacara Benny Hariyono menyatakan mengajukan pembelaan/pleodi. “Setelah kami berkordinasi, kami sepakat untuk mengajukan pembelaan, “sebut Benny dimuka sidang.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian sadis ini terjadi pada hari Selasa, 5 September 2017 lalu sekitar pukul 16.30 Wita di Jln. Rasa Uma Bulu, Ds Canggu. Saat itu, terdakwa yang emosi secara membabi buta menebas kaki korban yang sedang tidur sebanyak dua kali. Sementara korban dengan kaki penuh darah berusaha lari keluar dari kamarnya, namun korban terjatuh.
“Saat korban terjatuh, terdakwa kembali menebas kaki korban sebanyak dua kali dan mengenai pergelangan kaki kiri korban,”sebut JPU dalam dakwaanya. Korban masih berusaha lalu, tapi kembali terjadi dan terdakwa kembali menebas kaki korban.
Meski mendapat tebasan berkali-kali saksi masih bisa berdiri.”Saat saksi kembali terjatuh, terdakwa kembali menebas kaki korban hingga pergelangan kaki kiri korban putus,”kata jaksa Kejari Denpasar itu. (sar)