DENPASAR-fajarbali.com | Kawanan pencuri lintas pulau yang berjumlah 7 orang masaing-masing, Alan Bin Suharda (39), Abasirin 26), Zaidan (28), Yupran (26), Candra alias Indra Barak Hendra (29), dan Ria Candra alias Candra (32) dituntut hukuman sama rata, yaitu 1 tahun dan 8 bulan penjara (20 bulan).
Search Results for: terdakwa
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang merupakan anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi (istri Mang Jangol) divonis hakim selama 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Kakak Kandung Mang Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama dalam sidang, Rabu (16/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Kasus pembunuhan pensiunan anggota Polri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Selasa (15/5/2018) di PN Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Putra (25) yang merupakan sepasang kekasih diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Keduanya menjadi terdakwa karena duduga melakukan tindak pidana Narkotika.
DENPASAR-fajarbali.com | Nekat membakar kamar kos pacarnya, terdakwa I Gede Dedi Setiawan 18) pada sidang, Senin (14/5/2018) dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Meski terhindar dari hukuman mati, tapi terdakwa Ni Luh Ratna Dewi tetap sepertinya tidak terima dituntut 15 tahun penjar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejari Denpasar, pada sidang, Rabu (2/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Pria berbadan tinggi besar bernama Noldy Leonard (33) yang sebelumnya bekerja di PT. Tirta Artha Abadi hanya bisa tertunduk lesu, setelah majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun), pada sidang Rabu (25/4/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Mantan marinir Amerika Serikat (AS), Keita Steven Lovelance (45), asal California, dituntut pidana selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum, Sulhadi, dalam persidangan Rabu (25/4/2018).
DENPASAR–fajarbali.com | Apes menimpa Supriyono Handoko (46). Sebab, hanya gara-gara ketangkap menyimpan 0,1 gram sabu, pria yang beralamat di Jln. Mekar I No. 28 itu diseret ke PN Denpasar untuk diadili.