https://www.traditionrolex.com/27 Gelapkan Uang Perusahaan, Dihukum 2,5 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Gelapkan Uang Perusahaan, Dihukum 2,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 26/04/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Pria berbadan tinggi besar bernama Noldy Leonard (33) yang sebelumnya bekerja di PT. Tirta Artha Abadi hanya bisa tertunduk lesu, setelah majelis hakim pimpinan Esthar Oktavi menjatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara (2,5 tahun), pada sidang Rabu (25/4/2018).



Majelis hakim dalam amar putusannya yang dibacakan di muka sidang menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 347 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun majelis tidak sependapat dengan tuntutan hukuman penjara yang dimohonkan jaksa. Dimana pada sidang sebelumnya, Jaksa Kejari Denpasar itu menuntut terdakwa yang tinggal di Jln. Bypass Ngurah Rai No. 136 dengan pidana penjara selama 3 tahun.



Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya memangkas hukuman menjadi 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” tegas Hakim Esthar. Atas putusnya itu, terdakwa yang tidak didampingi pengacara itu menyatakan menerima, sedang JPU Putu Oka menyatakan pikir-pikir.




Dalam sidang terungkap, pria asal Jakarta ini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan berawal dari terdakwa bekerja di PT. Tirta Abadai Artha di Jalan Sesetan No 5 Denpasar Selatan. Perusahaan yang bergerak di bidang penjualan minuman keras (miras) yang melayani bar, karoke, hotel dan restaurant dikelola oleh Rudi Hadi Purwanto selaku Direktur di perusahaan tersebut.

Berdalih membutuhkan modal besar, terdakwa berniat membuat order fiktif dan meminta saksi Bintoko selaku sopir perusahaan untuk tidak mengantarkan orderan ke konsumen tapi orderan dikirim ke rumah terdakwa. Terdakwa kemudian menjual minuman miras tersebut dengan harga yang lebih tinggi untuk meraup keuntungan pribadi, sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp 207.154.000. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pembangunan Dermaga di Pantai Matahari Terbit Diharapkan Terealisasi 2019

Kam Apr 26 , 2018
Dibaca: 26 (Last Updated On: 26/04/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Kalangan anggota DPRD Kota Denpasar prihatin atas kondisi infrastruktur (dermaga) penyeberangan dari Pantai Matahari, Sanur menuju Nusa Lembongan maupun Nusa Penida, yang tampak semakin ramai.  Save as PDF

Berita Lainnya