DENPASAR-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Putra (25) yang merupakan sepasang kekasih diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Keduanya menjadi terdakwa karena duduga melakukan tindak pidana Narkotika.
Yaitu melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak, melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I Bukan tanaman yang beratnya diatas 5 gram.
Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra. Dalam perkara ini, kedua terdakwa didampingi pengacara Ketut Dody Artha.
Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpina IGN Putra Atmaja dipaparkan, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wita di Jln. Raya Kerobokan, Gang Kancil No. 10.
Sebelum kedua terdakwa ditangkap, pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 21.00 Wita, terdakwa Handayani alias Ani (terdakwa 1) sedang berada di penginapan Alamanda Guest Hoise kamar No 104 ditelpon orang yang bernama Putu Permana Suharja (DPO).
Putu Permana Suharja kepada terdakwa 1 mengatakan bahwa terdakwa 2 I Gede Agus Eka Putra sedang mengambil tempelan sabu di seputaran Jln Nakula, Kuta. Tidak lama kemudian terdakwa 2 datang dengan membawa satu plastik klip yang di dalamnya berisikan sabu.










