DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang merupakan anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi (istri Mang Jangol) divonis hakim selama 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5/2018).
Hakim Ketua I Gde Ginarsa SH tidak hanya menjatuhkan hukuman penjara. Tetapi juga memberikan denda kepada Si Katos sebesar Rp 1 Miliar Subsider 4 bulan.
Putusan hakim setidaknya lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari JPU Made Lovi Pusnawan yang sebelumnya mengajukan 8 tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, baik terdakwa yang tidak didampingi p ngacara itu dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam amar putusanya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk pidana Narkotika dan prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke-satu Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar satu miliar rupiah subsidair 4 bulan kurungan,” demikian Hakim Ginarsa membacakan amar putusannya.
Sebagaimana diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini bermula ketika terdakwa bersama I Kadek Dandi Suardika alias Dandi (divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama) bermufakat untuk menjual shabu, di kamar Dandi.
Lokasi transaksi bertempat di rumah milik Mang Jangol yang beralamat di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Jumat (3/11/2017) sekitar pukul 22.00 wita.
Saat itu, terdakwa menerima 1 plastik klip di dalamnya berisi Narkotika jenis shabu dari Dandi untuk dijual dengan harga Rp 450 ribu. Setelah menerima shabu itu, terdakwa kemudian menuju sebelah utara jembatan di Jalan Pulau Batanta, untuk menjual shabu tersebut. Sialnya pada saat menunggu pembeli, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (eli)