Kakak Kandung Mang Jangol Divonis 6,5 Tahun Penjara

(Last Updated On: 16/05/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Kakak Kandung Mang Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama dalam sidang, Rabu (16/5/2018). 



Majelis hakim dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja yang menyatakan terdakwa yang tinggal di Jln. Pulau Batanta No 70, Denpasar itu terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama. 

Yaitu melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. 



Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman penjara yang dimohonkan jaksa. 

Dimana sebelumnya jeksa Kejari Denpasar ini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan akhirnya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 6,5 tahun. 

“Menghukum terdakwa I Wayan Sudana alias Wayan Kembar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,”tegas Hakim Novita dalam amar putusnya. Selain menghukum terdakwa dengan pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 




Atas putusan itu, terdakwa Wayan Kembar yang didampingi pengacara Iswahyudi Eddy dan Ketut Rinata menyatakab pikir-pikir.”Kami pikir-pikir yang mulai,”sebutan Iswahyudi. begitu pula dengan Jaksa Nyam Bela yang juga mengatakan sikap pikir-pikir. 

Usai sidang, Wayan Kembar yang sepertinya tidak terima divonis 6,5 tahun penjara melampiaskan kemarahannya kepada wartawan. Dengan gaya menanyakan Wayan Kabar mengatakan. “Ni Foto saya,”katanya sambil berjalan menuju ruang tahanan sementara PN Denpasar. 




Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap pada tanggal 4 November 2017. Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkapnya I Gede Juni Antara (sudah divonis 6,5 tahun penjara ) yang saat ditangkap mengaku mendapat sabu di rumah di Jln. Pulau Bantanta No.70 Denpasar.

Atas pengakuan Juniarta tersebut, polisi melakukan pengembangan dan langsung menuju rumah di Jln. Pulau Bantanta No. 70 yang diketahui rumah terdakwa tersebut dan melakukan penggeledahan pada kamar nomor 3.

Untuk menggeledah kamar nomor 3, petugas harus masuk melalui jendela karena pintu kamar dalam keadaan terkunci. Dalam dakwaan disebut pula, setelah petugas berhasil masuk kamar nomor 3 dan melakukan penggeledehan, petugas menemukan 7 plastik klip yang 6 di antaranya ditemukan di dalam kotak cutton bat yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Anak Buah Istri Mang Jangol Divonis 6,5 Tahun Penjara

Rab Mei 16 , 2018
Dibaca: 14 (Last Updated On: 16/05/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang merupakan anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi (istri Mang Jangol) divonis hakim selama 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5/2018).   Save as PDF

Berita Lainnya