https://www.traditionrolex.com/27 Dibentak Keluarga Korban, Pembunuh Pensiunan Polisi Menangis - FAJAR BALI
 

Dibentak Keluarga Korban, Pembunuh Pensiunan Polisi Menangis

(Last Updated On: 15/05/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Kasus pembunuhan pensiunan anggota Polri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi yang sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Selasa (15/5/2018) di PN Denpasar.


Puncaknya saat para terdakwa akan digiring keluar sidang, para pengunjung yang merupakan keluarga korban meminta ketegasan terdakwa kenapa harus membunuh. Saat itu terdakwa Ngurah Astika yang jadi otak dari pembunuhan terhadap korban Made Suanda purnawirawan Polri, langsung mengucapkan meminta maaf sambil sesenggukan menangis.

Bahkan keluarga dan anak korban terus mengejar para terdakwa hingga sampai ke sel titipan di PN Denpasar, serambi terua mengumpat. “Kamu tau karena kamu, saya tidak punya bapak. Kenapa kamu bunuh dia, kata kamu hanya untuk buat pingsan. Kenapa..! Jawab,” teriak putri korban.

Untuk diketahui korban ditemukan membusuk di sebuah rumah kontrakan. Dalam pengakuan para terdakwa seluruhnya mengaku terjerat hutang dan terpaksa melakukan tindakan perampasan mobil milik korban. 

Namun awalnya terdakwa hanya berniat memberikan obat tidur. Tetapi justru korban malah dibunuh lantaran obat tidur yang dibubuhkan di kopi tidak membuat korban pingsan. Atas perbuatanya itu, terdakwa I Gede Astika diancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 ayat (3) KUHP. 

Sedangkan ketiga terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP.

Atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat dengan  3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal dipidana mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tiga Pelajar Bali "Sulap" Kotoran Sapi Jadi Energi Listrik

Sel Mei 15 , 2018
Dibaca: 32 (Last Updated On: 15/05/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Tiga siswi SMA Negeri 3 Denpasar (Trisma) berhasil mengembangkan Superkapasitor berbahan limbah ternak, utamanya kotoran sapi. Temuan itu didapat Ida Ayu Mirah Putri Pradnya Dewi, Ni Komang Vera Meilani, dan Ni Kadek Mita Dwi Adnyani, serta didampingi gurunya, I Kadek Janu Wiradi.   Save […]

Berita Lainnya