https://www.traditionrolex.com/27 Ini Vonis Suami Yang Potong Kaki Istrinya Itu - FAJAR BALI
 

Ini Vonis Suami Yang Potong Kaki Istrinya Itu

(Last Updated On: 17/04/2022)

DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Esthar Oktavi akhirnya mengganjar Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kirinya putus dengan hukuman penjara selama 8 tahun.



Dalam amar putusannya yang dibacakan dalam sidang, Kamis (8/2/2018) majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebankan korban mengalami luka berat.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang No. 4 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam dakwaan primer. Tapi setelah mempertimbanhkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 9 tahun penjara yang dimohonkan JPU.

BACA JUGA: Suami Pemotong Kaki Istrinya Itu, Dituntut 9 Tahun Penjara 



“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kadek Adi Waisaka Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Hakim Esthar dalam amar putusannya. Mendengar hukuman yang lumayan tinggi tersebut, terdakwa hanya bisa tertuntuk lesu.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian sadis ini terjadi pada hari Selasa, 5 September 2017 lalu sekitar pukul 16.30 Wita di Jln. Rasa Uma Bulu, Canggu. Saat itu, terdakwa yang emosi secara membabi buta menebas kaki korban yang sedang tidur sebanyak dua kali. Sementara korban dengan kaki penuh darah berusaha lari keluar dari kamarnya, namun korban terjatuh.

“Saat korban terjatuh, terdakwa kembali menebas kaki korban sebanyak dua kali dan mengenai pergelangan kaki kiri korban,”sebut JPU dalam dakwaanya. Korban masih berusaha lari, tapi kembali terjatuh dan terdakwa kembali menebas kaki korban.

Meski mendapat tebasan berkali-kali saksi masih bisa berdiri. ”Saat saksi kembali terjatuh, terdakwa kembali menebas kaki korban hingga pergelangan kaki kiri korban putus,”kata jaksa Kejari Denpasar itu. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPRD Badung Nilai Dapil Abiansemal-Petang Layak Dipisah

Kam Feb 8 , 2018
Dibaca: 28 (Last Updated On: 17/04/2022)MANGUPURA-fajarbali.com | Sejumlah fraksi DPRD Badung meminta agar daerah pemilihan (Dapil) Abiansemal-Petang dipisah menjadi dua Dapil pada Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mendatang yakni, menjadi Dapil Abiansemal dan Dapil Petang.   Save as PDF

Berita Lainnya