https://www.traditionrolex.com/27 Maling HP, Tuyul Dipenjara Setahun  - FAJAR BALI
 

Maling HP, Tuyul Dipenjara Setahun 

(Last Updated On: 31/01/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | I Made Muliantara alias Tuyul yang disidang karena mencuri sebuah Handphone (Hp) akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada.



Mendegar vonis tersebut, Tuyul yang tidak didampingi pengacara itu langsung menyatakan menerima. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan yang sebelumnya menuntutnya terdakwa Tuyul degan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan (15 bulan).

Majelis hakim dalam amar putusannya meyatakan terdakwa Tuyul terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 362 KUHP.“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun, “tegas Hakim Kawisada dalam putusanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Tuyul yang tinggal di Jalan Kartini Gang IX, Denpasar ditangkap polisi pada tanggal 24 Maret 2017 karena mencuri sebuah Hp merk Asus milik I Putu Widia Prasetya.




Kejadian berawal saat terdakwa Tuyul datang ke toko A1 Kamputer di Jalan WR Supratman, Denpasar. “Terdakwa datang untuk membeli CD RW. Nanum toko tersebut tidak menjual CD RW,”sebut JPU dalam dakwaan.




Singkat cerita, terdakwa pura-pura menelpon seseorang dan pergi meninggal toko. Namun terdakwa tidak benar-benar pergi. Tanpa sepengetahuan pemilik toko, terdakwa mamasuki toko tersebut melalui pintu samping.

Setelah berhasil masuk, terdakwa melihat sebuah Hp merk Asus milik I Putu Widia Prasetya yang ditaruh diatas meja. Karena tidak ada orang, tanpa basa basi terdakwa langsung mengambil Hp tersebut dan pergi. (sar)

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berkas P21, Tersangka Kasus Narkotika Asal Australia Dikirim ke RSJ Bangli

Rab Jan 31 , 2018
Dibaca: 53 (Last Updated On: 31/01/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Setelah dinyatakan lengkap (P21), berkas dan tersangka kasus Narkotika asal Australia, Isaac Emmanuel Robert, Selasa, (30/1/2018) lalu dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Bali ke Kejaksaan.  Save as PDF

Berita Lainnya