https://www.traditionrolex.com/27 Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun - FAJAR BALI
 

Mujur, Barang Bukti Sabu Sekilo, Divonis 10 Tahun

“Terdakwa Jeremi sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 05/10/2022)

Ilustrasi

DENPASAR-Fajarbali.com|Pria bernama Jeremi yang tinggal di seputaran Benoa bernasib mujur. Bagaimana tidak, dia yang diadili karena kasus narkotika dengan barang bukti 1.000.12 gram atau sekilo lebih sabu sabu divonis 10 tahun penjara.

Vonis ini satu tahun lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi. Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Bali, Luga Herlianto saat dikonfirmasi membenarkan bila terdakwa Jeremi sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Denpasar.

Baca Juga : Sembunyikan Sekilo Sabu dalam Mobil, Dituntut 9 Tahun Penjara

Baca Juga : Ditangkap Ambil Tempelan Sabu, Dua Terdakwa Dituntut 4,5 Tahun Penjara

“Terdakwa Jeremi sudah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun,” ujar pejabat yang akrab disapa Luga ini saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022) di Denpasar.

Luga juga mengatakan bahwa majelis hakim yang menyidangkan kasus ini sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengatakan bahwa terdakwa Jeremi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi di Bank Plat Merah Kembalikan Uang Kerugian

“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman,” sebut Luga. Atas putusan ini terdakwa menyatakan menerima. 

Baca Juga : Tiga Pemakai Sabu Terancam 12 Tahun Penjara

Baca Juga : Hanya Gara-gara Sabu 0,35 Gram, Pria Asal Sinjai Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Diberitakan sebelumnya, terdakwa diadili karena sebelumnya ditangkap petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Pusat (BNNP) yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa di daerah sekitar Benoa , Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ada peredaran narkotika.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa Jeremi pada tanggal 5 April 2022 sekira pukul 23.00 Wita di area perkiraan kos atau tempat tinggal terdakwa,” sebut jaksa dalam surat tuntutannya.

Baca Juga : Bawa Ganja dari Thailand, Mahasiswa Asal Brazil Terancam 15 Tahun Penjara

Baca Juga : Konsultasi Gratis HOTMAN 911 di ATLAS Beach Fest

Saat ditangkap, dengan disaksikan dua orang saksi umum, petugas dari BNN langsung melakukan penggeledahan badan terhadap diri terdakwa dan juga kamar terdakwa. Dari penggeledahan tersebut petugas hanya menemukan satu buah HP, satu buah kartu debit BCA warna Gold di dalam dompet milik terdakwa.

Petugas lalu melakukan penggeledahan di sebuah mobil jenis Toyota Hiace yang ada di tempat parkir tempat tinggal terdakwa. Nah didalam mobil ini petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 100012 gram yang disembunyikan di dalam kardus yang diletakan di belakang kursi pengemudi.

Baca Juga : Ditangkap Saat Ambil Tempelan Ganja Sintetis, Dua Mahasiswa Timor Leste Dituntut Ringan

Baca Juga : Lima Pengedar Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara

Kepada petugas, terdakwa mengatakan bahwa sabu itu adalah milik orang yang bernama Kirno (DPO) yang ada di Surabaya. Terdakwa hanya mengambil sabu itu di Surabaya dan membawa ke Bali. Setelah sampai di Bali, terdakwa menyewa mobil jenis Hiace warna Silver No.Pol. D 7071 AA di Iwan Dewata Motor Rental.

“Terdakwa lalu menyimpan sabu itu di dalam mobil yang disewa. Terdakwa mengaku menjalankan aksinya ini mendapat upah Rp 5 juta. Narkotika ini menurut terdakwa akan diserahkan ke orang lain atas perintah Kirno,” sebut jaksa. Tapi sebelum sabu itu serahkan ke orang lain, terdakwa lebih dahulu tangkap petugas BNN.(eli)

 Save as PDF

Next Post

Ukom Nasional Memuaskan, ITEKES Bali Launching Dua Unit Bisnis Baru

Rab Okt 5 , 2022
“Persentase lulusan dalam ujian kompetensi nasional tenaga kesehatan sebesar 100 persen untuk program alih jenjang, sedangkan 95 persen untuk program reguler” kata Darma Suyasa.
ITEKES 1-22381bd3

Berita Lainnya